Mohon tunggu...
Kayla Aiska Tabitha
Kayla Aiska Tabitha Mohon Tunggu... Lainnya - saya adalah seorang mahasiswi di salah satu kampus yang terletak di jakarta selatan

saya ingin menyalurkan kemampuan menulis artikel dengan cara berlatih dan mengupload di kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Resmi! Berikut Barang Mewah dan ketentuan kenaikan pajak sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

3 Januari 2025   22:49 Diperbarui: 3 Januari 2025   22:57 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: Pinterest)

Per tanggal 1 Januari 2025 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%

Pengumuman itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

namun ditekankan bahwa kenaikan PPN ini tidak diberlakukan kepada barang sehari-hari seperti kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya. Namun diberlakukan hanya untuk barang dan jasa mewah terhitung di awal tahun ini.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan bahwa kategori seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023

dijelaskan bahwa kenaikan PPN sebanyak 12% ini diantaranya ada kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, ada kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun