Mohon tunggu...
kayla anastasya
kayla anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

Saya adalah mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN, saat ini saya menduduki semester 3 di jurusan Manajemen Keuangan Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Pajak di IKN: Tax Holiday Sebagai Daya Tarik Investasi

29 Januari 2025   14:51 Diperbarui: 29 Januari 2025   14:51 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Lapangan di Depan Istana Garuda (Sumber: ikn.go.id)

Ibu Kota Nusantara merupakan proyek besar yang diluncurkan pada masa kepresidenan Jokowi Dodo. Proyek ambisius ini merupakan upaya Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, termasuk di Kawasan Timur Indonesia. Hingga saat ini, pembangunan IKN masih terus berlanjut dan membutuhkan investor untuk mendukung proses Pembangunan menuju pencapaian tujuan utamanya.

Pemindahan ibu kota ini tentu bukan pekerjaan yang mudah, bukan sekadar membalikkan telapak tangan. Dukungan dari berbagi pihak sangat diperlukan, dan salah satu elemen utama adalah dana. Dari mana saja dana tersebut berasal Suharso Monoarfa (2022) menyebutkan bahwa pendanaan IKN didukung oleh beberapa sumber, seperti APBN, KPBU, aset BUMN, hingga investasi swasta. Dalam proyek ini, para investor memiliki peran yang sangat penting karena membantu meringankan beban anggaran negara. Oleh karena itu pemerintah berusaha mencari cara untuk mengoptimalkan pendapatan dengan menarik minat dari para investor demi kesuksesan pembangunan IKN.

Sudut pandang investor tentu perlu dipikirkan oleh pemerintah karena hal tersebut menentukan keminatan investor terhadap IKN ini, yang terbilang memiliki resiko yang cukup tinggi. Pembangunan "Kota Baru" memerlukan penyediaan insrastruktur dalam skala besar. Proyek infrastruktur memiliki karakteristik dengan resiko jangka panjang, yang terutama berasal dari kemungkinan ketidaksesuaian kinerja proyek dengan spesifikasi yang diinginkan. Di sisi lain, pihak swasta tentu mengharapkan keuntungan yang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan pada awal proyek (Silalahi, 2019).

Mulai Tahun lalu tepatnya tanggal 16 Mei 2024 menteri keuangan Sri Mulyani menawarkan insentif pajak bagi para investor di Ibu Kota Nusantara dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), PMK ini merupakan turunan dari PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Ada tiga fasilitas perpajakan yang akan diberikan untuk kegiatan usaha di IKN, yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/ Atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Jika dirincikan secara singkat terdapat 9 fasilitas yang diberikan sesuai dengan PMK 28/2024, yaitu sebagai berikut:

1). Tax Holiday dengan jangka waktu hingga 30 tahun bagi Perusahaan yang menanamkan modalnya di IKN dengan minimal sebesar Rp 10  miliar

2). Fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, berupa pengurangan PPh bagi korporasi yang bergerak di bidang keuangan di IKN.

3). Pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction) hingga 350% dari biaya yang dikeluarkan, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran, penelitian dan pengembangan tertentu, serta perusahaan yang memberikan sumbangan dan/atau biaya Pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

4). Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final bagi pegawai/karyawan yang bekerja di IKN, sehingga penghasilan bersifat neto penuh.

5). Tarif pajak 0% selama periode tertentu dan bersifat final bagi pelaku UMKM di IKN dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun dan syarat investasi kurang dari Rp10 miliar.

6). Pengurangan PPh badan sebesar 100% dan 50% atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun