Hal lainnya yang dapat dilihat dari penerapan hukum dalam menghadapi era Society 5.0 adalah dengan dibuatnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE.Â
Melansir dari situs kominfo.go.id UU ITE mengatur tentang segala informasi dan kegiatan transaksi secara digital di Indonesia, dengan adanya UU ITE kehidupan digital masyarakat menjadi lebih terjamin dan terlindungi, produk hukum ini mulai berlaku pada 21 April 2008.Â
UU ITE dapat diterapkan pada setiap aktivitas atau perilaku yang melanggar hukum terutama di dunia maya sehingga orang-orang tidak bisa berlaku dan berpendapat tidak sesuai aturan karena bisa terkena pasal dalam UU ITE, dan pada akhirnya penerapan hukum seperti UU ITE ini dapat menciptakan kehidupan digital pada era Society 5.0 ini menjadi aman dan terlindungi.
Melihat perkembangan dan perubahan zaman yang semakin pesat, hukum dan teknologi dapat saling melengkapi. Teknologi dapat membantu dan memudahkan dalam pembuatan dan penegakkan hukum, sedangkan hukum dapat diterapkan untuk melindungi dan menciptakan keamanan dalam menghadapi perkembangan teknologi pada era Society 5.0 saat ini.Â
Oleh karena itu, hukum dan teknologi haruslah selaras karena dengan semakin berkembangnya teknologi, hukum juga harus berkembang mengikuti era baru yang penuh teknologi ini karena jika kita tidak mengerti tentang hukum, maka tidak bisa melindungi diri sendiri pada era baru Society 5.0 saat ini yang penuh tantangan.Â
Sudah seharusnya masyarakat menyelaraskan perkembangan teknologi dengan penegakkan hukum, karena hukum tidak seharusnya dilupakan dan terlalu terfokus pada kehidupan digital. Kembangkan hukum dengan teknologi dan kembangkan teknologi dengan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H