Ketika teknologi mengalami perkembangan dengan sangat pesat, hukum ikut mengalami perkembangan tersebut sehinggga teknologi sudah mulai diterapkan dalam pelaksanaan dan penegakkan hukum.Â
Dalam menghadapi era Society 5.0 saat ini, manusia dapat menyelaraskan perkembangan teknologi dengan aspek hukum karena penerapan teknologi dan hukum bisa saling melengkapi. Penegakkan hukum pada era Society 5.0 perlu melibatkan teknologi dalam penerapannya, perkembangan teknologi pada era Society 5.0 memiliki dampak yang positif dan sangat membantu kemajuan di bidang hukum.Â
Pada era ini, masyarakat dapat menyampaikan ide dan pendapat mereka terhadap penerapan hukum melalui teknologi internet, dan tidak perlu bersusah payah menyampaikan secara langsung seperti dulu ketika teknologi belum berkembang.
Dampak lain dari keselarasan antara hukum dan teknologi yaitu para penegak hukum sudah menggunakan kemajuan teknologi dalam pekerjaan mereka, salah satunya dalam hal pembuatan produk hukum seperti Undang-Undang.Â
Saat ini, Undang-Undang dibuat dengan menggunakan teknologi seperti komputer dan biasanya berbentuk digital dan tidak seperti sebelumnya ketika Undang-Undang dibuat secara manual dengan menulis, hal tersebut akan lebih memudahkan dalam menyebarkan informasi produk hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat  akan mudah mengetahui produk hukum yang dibuat secara digital.Â
Oleh karena itu, teknologi dan hukum dapat saling melengkapi, maka bukan hanya teknologi yang diterapkan dalam hukum, sebaliknya hukum juga dapat diterapkan dalam perkembangan teknologi pada era Society 5.0 saat ini.
Perkembangan teknologi pada era Society 5.0 saat ini telah membuat dunia mengalami globalisasi yang bahkan hal tersebut sudah terjadi sejak era Society 4.0, dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini maka akan membuat arus informasi di seluruh dunia semakin terbuka, terutama dalam media digital seperti internet. Setiap informasi yang disebarluaskan melalui internet akan dengan mudah diakses oleh semua orang.
Dengan kemudahan seperti itu maka tidak sedikit orang yang memanfaatkan hal tersebut untuk kejahatan. Kejahatan jenis ini disebut dengan Cyber Crime, para pelaku dalam kejahatan jenis ini akan melakukan tindakan kriminal melalui dunia maya, dan para pelaku biasanya memanfaatkan kelemahan teknologi seperti jaringan komputer dan informasi.
Melihat akan kejahatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat diterapkan dalam perkembangan teknologi. Hukum dapat digunakan untuk melawan Cyber Crime yang marak terjadi seiring dengan perkembangan di era Society 5.0 tentu saja keberadaan hukum sangat diperlukan untuk menjaga serta melindungi para pengguna dunia maya dari serangan pelaku Cyber Crime.Â
Hukum dapat ditegakkan untuk mengadili para pelaku serta membuat aturan yang pasti mengenai hal yang benar dan salah dalam berinteraksi di internet.Â