Berikut adalah pres rilis yang disampaikan panitia seminar di FTP UGM 30 November lalu yang berujung pada intimidasi terhadap George Junus Aditjondro. Mari bersama LAWAN PENINDASAN!
PANITIA BERSAMA DISKUSI PUBLIK
==================================================================================
Press Release
Diskusi publik yang bertemakan “Membedah Status Tanah SG dan PAG dalam Keistimewaan Yogyakarta” pada tanggal 30 November 2011 bertempat di Fakultas Teknologi Pertanian UGM pada dasarnya berangkat dari adanya kasus pertanahan di Yogyakarta, khususnya kasus penambangan pasir besi di Kulon Progo.
Kami sebagai bagian dari masyarakat Yogyakarta menaruh hormat kepada Sultan dan Kraton Yogyakarta sesuai dengan amanat HB IX “Tahta Untuk Rakyat”.
Dari diskusi “Membedah Status Tanah SG dan PAG dalam Keistimewaan Yogyakarta” yang berujung pada pelaporan DR. George Junus Aditjondro ke Polda DIY, kami menganggap hanya upaya untuk pengalihan issu saja dan tidak terkait pada substansi pembahasan yaitu mengenai kasus pertanahan di DIY khususnya kasus penambangan pasir besi di Kulon Progo oleh PT. JMI.
Sehubungan dengan hal tersebut kami menyatakan :
1.Mengecam cara-cara teror dan intimidasi dalam memperjuangkan kepentingan dan cara-cara itu adalah jauh dengan budaya Yogyakarta serta prinsip-prinsip demokrasi.
2.Meminta perlindungan hukum kepada Polda DIY sehubungan dengan adanya ancaman terhadap Dr George Junus Aditjondro.
3.Meminta pada aparat penegak hukum untuk menegakan peraturan perundangan-undangan agar tidak terjadi tindakan terror dan intimidasi kepada siapapun.
4.Kepada elemen-elemen organisasi pro rakyat untuk terus memperjuangkan tanah untuk rakyat dan kami yakin Amanat HB IX : Tahta Untuk Rakyat juga akan diimplementasikan untuk kesejahteraan rakyat : tanah untuk rakyat.
Yogyakarta, 03 Desember 2011
Tertanda,
Panitia Bersama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H