Mohon tunggu...
Joko Lodang
Joko Lodang Mohon Tunggu... -

Akun ini dikelola oleh kuartet Sarjono, Eko, Marcello, dan Endang (disingkat JOKO LODANG). Kami berempat menolak hegemoni oleh siapapun dan dari apapun.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diskusi Akademik "Sultan Ground" Berujung Intimidasi

5 Desember 2011   01:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:50 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berikut adalah pres rilis yang disampaikan panitia seminar di FTP UGM 30 November lalu yang berujung pada intimidasi terhadap George Junus Aditjondro. Mari bersama LAWAN PENINDASAN!

PANITIA BERSAMA DISKUSI PUBLIK

==================================================================================

Press Release

Diskusi publik  yang bertemakan “Membedah Status Tanah SG dan PAG dalam Keistimewaan Yogyakarta” pada tanggal 30 November 2011 bertempat di Fakultas Teknologi Pertanian UGM pada dasarnya berangkat dari adanya kasus pertanahan di Yogyakarta, khususnya kasus penambangan pasir besi di Kulon Progo.

Kami sebagai bagian dari masyarakat Yogyakarta menaruh hormat kepada Sultan dan Kraton Yogyakarta  sesuai dengan amanat HB IX “Tahta Untuk Rakyat”.

Dari diskusi “Membedah Status Tanah SG dan PAG dalam Keistimewaan Yogyakarta” yang berujung pada pelaporan DR. George Junus Aditjondro ke Polda DIY,  kami menganggap hanya upaya untuk pengalihan issu saja dan tidak terkait pada substansi pembahasan yaitu mengenai kasus pertanahan di DIY khususnya kasus penambangan pasir besi di Kulon Progo oleh PT. JMI.

Sehubungan dengan hal tersebut kami menyatakan :

1.Mengecam cara-cara teror dan intimidasi dalam memperjuangkan kepentingan dan cara-cara itu adalah jauh dengan budaya Yogyakarta serta prinsip-prinsip demokrasi.

2.Meminta perlindungan hukum kepada Polda DIY sehubungan dengan adanya ancaman terhadap Dr George Junus Aditjondro.

3.Meminta pada aparat penegak hukum untuk menegakan peraturan perundangan-undangan  agar tidak terjadi tindakan terror dan intimidasi kepada siapapun.

4.Kepada elemen-elemen organisasi pro rakyat untuk terus memperjuangkan tanah untuk rakyat dan kami yakin Amanat HB IX : Tahta Untuk Rakyat juga akan diimplementasikan untuk kesejahteraan rakyat : tanah untuk rakyat.

Yogyakarta, 03 Desember 2011

Tertanda,

Panitia Bersama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun