Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe - Analisa Yuridis (15)

26 Februari 2016   15:28 Diperbarui: 26 Februari 2016   15:40 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus ayam peliharaan;
- Bahwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;

Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa terkadang Engeline meminta Terdakwa untuk tidak mengantarnya ke sekolah karena ingin berjalan kaki;
- Bahwa jika berjalan kaki, Engeline biasanya bersama dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) melalui jalan pintas;
- Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan Engeline termasuk seragam-seragam sekolah, dan baju sehari-hari Engeline;
- Bahwa Terdakwa menyeterika baju-baju dan seragam sekolah Engeline;

Barang Bukti berupa 3 (tiga) pasang seragam sekolah Engeline yang disita dalam keadaan terseterika dan terlipat rapi;

Bahwa dari fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 Bahwa Engeline berpakaian rapi setiap datang ke sekolah (vide keterangan saksi Putu Sri Wijayanti, Ketut Ruta, Terdakwa dan Barang Bukti seragam sekolah Engeline);

 Bahwa Terdakwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline (vide keterangan Saksi Agus Tay, Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);

 Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah bahkan Terdakwa sampai berlangganan ojeg untuk keperluan tersebut (vide keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti, M. Halki, Musrah, dan Terdakwa);

Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:

Jika memang Terdakwa tidak mengurus dan memperhatikan Engeline, lalu dari mana pakaian, seragam, dan keperluan Engeline itu didapat?

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Terdakwa tidak mengantar jemput dan memperhatikan penampilan Engeline.

Ad. 2 Mengenai Makanan Engeline

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun