Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus ayam peliharaan;
- Bahwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;
Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa terkadang Engeline meminta Terdakwa untuk tidak mengantarnya ke sekolah karena ingin berjalan kaki;
- Bahwa jika berjalan kaki, Engeline biasanya bersama dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) melalui jalan pintas;
- Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan Engeline termasuk seragam-seragam sekolah, dan baju sehari-hari Engeline;
- Bahwa Terdakwa menyeterika baju-baju dan seragam sekolah Engeline;
Barang Bukti berupa 3 (tiga) pasang seragam sekolah Engeline yang disita dalam keadaan terseterika dan terlipat rapi;
Bahwa dari fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Engeline berpakaian rapi setiap datang ke sekolah (vide keterangan saksi Putu Sri Wijayanti, Ketut Ruta, Terdakwa dan Barang Bukti seragam sekolah Engeline);
Bahwa Terdakwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline (vide keterangan Saksi Agus Tay, Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);
Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah bahkan Terdakwa sampai berlangganan ojeg untuk keperluan tersebut (vide keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti, M. Halki, Musrah, dan Terdakwa);
Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:
Jika memang Terdakwa tidak mengurus dan memperhatikan Engeline, lalu dari mana pakaian, seragam, dan keperluan Engeline itu didapat?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Terdakwa tidak mengantar jemput dan memperhatikan penampilan Engeline.
Ad. 2 Mengenai Makanan Engeline