Agar persidangan tidak tersesat dalam pemahaman JPU tersebut maka bersama ini kami uraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 188 KUHAP petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena perseseuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya;
Bahwa perolehan alat bukti petunjuk tidak dapat dilakukan sembarangan, apalagi secara keliru sebagaimana didalilkan JPU. Petunjuk menurut Pasal 188 ayat (2) KUHAP hanya dapat diperoleh dari:
- Keterangan saksi;
- Surat;
- Keterangan terdakwa.
Bahwa Pasal 188 ayat (2) KUHAP tersebut telah menentukan secara limitatif cara perolehan Petunjuk yang sah;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pemahaman JPU mengenai perolehan Petunjuk berdasarkan keterangan Saksi, Surat dan Ahli tersebut sudah selayaknya dan sangat beralasan menurut hukum untuk dikesampingkan.
Bahwa karena tidak adanya Fakta Hukum yang menunjukkan Terdakwa telah memenuhi unsur “menempatkan, melibatkan Anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran” maka Dakwaan Ketiga JPU yaitu Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Perlindungan Anak, harus dinyatakan TIDAK TERBUKTI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H