Keterangan Saksi I Ketut Ruta:
Bahwa Engeline mulai masuk sekolah di SDN 12 Sanur pada kelas 1 SD pada tahun 2013;
Keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi:
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama anak masih memiliki waktu untuk bermain;
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama hasil pekerjaan tersebut bisa digunakan bersama-sama antara anak dengan orang tua, dan si anak dalam keadaan gembira;
Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam peliharaannya;
- Bahwa Terdakwa memelihara ayam sebagai hobby dan baru menjualnya apabila ada yang datang menawar dengan harga yang cocok;
- Bahwa Engeline menyayangi binatang dan memberi nama kepada beberapa ayam yang disukai Engeline;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam hanya ketika Engeline sedang mau saja;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) dan Najwa;
Bahwa dari keterangan para Saksi, Ahli dan Terdakwa yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan katan lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);
Bahwa Engeline memiliki waktu bermain baik dengan binatang peliharaan maupun dengan teman sebayanya di sekitar rumah (vide Keterangan Saksi M. Halki, Musrah, Susiani, dan Terdakwa);
Bahwa Terdakwa selalu mempekerjakan pembantu untuk mengurus ayam-ayam peliharaannya (vide Keterangan Saksi Susiani, Rahmat Handoro, Franky, Yuliet, Loarenne, Andika, Agus Tay, Wayan Satu dan Terdakwa);
Bahwa apabila tidak ada pembantu, maka Terdakwa selalu berusaha mencari pembantu baru untuk mengurus ayam (vide keterangan Saksi Loarenne, Andika Andakonda, Wayan Satu dan Terdakwa);
Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan keadaan ceria (vide Keterangan Susiani, Rahmat Handono, Franky, Yuliet, Loarenne, Ahli DR. Seto Mulyadi dan Terdakwa);
Bahwa hal yang wajar apabila seorang anak membantu orang tua selama anak masih memiliki waktu bermain dan membantu dengan ceria (vide keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi);
Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni: