Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe - Analisa Yuridis (9)

24 Februari 2016   12:31 Diperbarui: 24 Februari 2016   13:00 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

=> Bahwa menurut Yurisprudensi No: 299 K/Kr/1959, tertanggal 23 Februari 1960, menyatakan: “pengakuan Terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa. Dengan kata lain, pencabutan keterangan yang dilakukan oleh Saksi Mahkota Agustay Handa May di persidangan merupakan pencabutan keterangan yang tidak berdasar hukum karena telah dibantah oleh penyidik Polresta Denpasa dan Polda Bali yang pada intinya menyatakan tidak ada penyiksaan pada diri Saksi Mahkota Agustay Handa May, dengan telah terbuktinya pencabutan yang tanpa dasar tersebut berarti menjadi semakin teranglah petunjuk tentang kesalahan Saksi Agustay Handa May bahwa dialah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terbunuhnya Engeline;

=> Selain Yurisprudensi di atas, ada beberapa Yurisprudensi sejenis antara lain: Putusan MARI No.225 K/Kr/1960, tertanggal 25 Februari 1960, No. 225 K/Kr/1960, tertanggal 25 Juni 1961, No.6 K/Kr/1961 dan Putusan MARI No:85 K/Kr/1959 tanggal 27 September 1960, Putusan MARI No: 414 K/Pid/1984 tertanggal 11 Desember 1984, yang menegaskan bahwa pengakuan yang diberikan di luar sidang tidak dapat dicabut kembali tanpa dasar alasan, dan

Putusan MARI No:1043 K/Pid/1987 tertanggal 19 Agustus 1987 pada pokoknya “menentukan bahwa pencabutan keterangan terdakwa diluar persidangan tanpa alasan yang benar menurut hukum merupakan petunjuk atas kesalahan terdakwa”;

=> Bahwa dengan demikian menurut hukum keterangan yang diberikan oleh Agustay Handa May dalam BAP-BAPnya yang pada pokoknya telah mengakui perbuatannya membunuh dan memperkosa Engeline adalah keterangan yang sah dan benar sesuai fakta yang sesungguhnya, sehingga mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna dalam pembuktian perkara ini;

=> Bahwa dalam Surat Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum halaman 266 pada huruf a, Sdr. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan fakta tentang peristiwa tanggal 13 Juni 2015 yang hanya bersandar pada keterangan Saksi Mahkota Agustay Handa May saja, yang faktanya keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi mahkota tersebut tidak dapat dipercaya kebenarannya dan tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian karena sering berubah-ubah tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan Pasal 168 huruf (c) KUHAP, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi dan hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (3) KUHAP yang pada intinya mengatur bahwa sebagai pihak yang berstatus terdakwa walaupun dalam perkara lainnya diberikan kostum sebagai saksi maka pada prinsipnya keterangan yang diberikan oleh terdakwa (saksi mahkota) hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

=> Bahwa uraian peristiwa pada tanggal 13 Mei 2015 yang mengesankan Terdakwa sangat membenci Engeline dan berkata akan membunuh Engeline adalah uraian yang mengada-ada dan diucapkan oleh Saksi Agustay Handa May untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari sangkaan sebagai pelaku tunggal pembunuhan dan perkosaan terhadap Engeline, dan menimpakan kesalahan kepada Terdakwa. Pernyataannya Saksi Agustay Handa May tersebut juga sangat bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi yang lain dan keterangan Terdakwa.

Menurut keterangan Saksi Yvone dan fakta komunikasi SMS antara Yvone dan Terdakwa, terlihat dengan jelas bahwa Terdakwa sangat menyayangi Engeline, hal ini terbukti dengan adanya rencana Terdakwa untuk mempersiapkan perayaan ulang tahun Engeline yang jatuh pada tanggal 19 Mei yang rencananya akan membagikan gudibeg kepada teman-teman sekolah Engeline pada saat ulang tahun Engeline. Fakta ini telah terungkap secara terang benderang di persidangan, dimana percakapan SMS tertanggal 09 Mei 2015, Pukul 10.22 wita antara Terdakwa dengan Yvone tentang rencana ulang tahun Engeline telah dibacakan di persidangan. (bersesuaian dengan keterangan Saksi Yvone, keterangan Terdakwa, Bukti Surat Print Out percakapan SMS antara Terdakwa dengan Saksi Yvone tertanggal 09 Mei 2015);

=> Selain itu keterangan Saksi Mahkota Agustay Handa May yang seolah-olah mengesankan bahwa Terdakwa sangat membenci Engeline hingga berkata akan membunuh Engeline sangat bertolak belakang dengan apa yang diterangkan oleh saksi-saksi yang lain, yang sebaliknya menerangkan bahwa Terdakwa sangat menyayangi Engeline sebagaimana diterangkan oleh Saksi Yvone C. Megawe, Saksi Lauretta Inneke, Saksi Ari Septian, Saksi Yeanne Megawe, Saksi Arhana, Saksi M. Halki, Saksi Musrah.

Sehingga dengan demikian keterangan dari Saksi Agustay Handa May sebagaimana diuraikan oleh Sdr. JPU pada halaman 266 huruf a surat Tuntutannya tentang adanya perkataan Terdakwa akan membunuh Engeline tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian apapun karena keterangan Saksi Mahkota Agustay Handa May berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat-alat bukti lainnya (vide Pasal 185 KUHAP ayat (2):”keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadannya”) , dan sudah disangkal oleh Terdakwa sehingga tidak perlu kami tanggapi secara lebih jauh;

=> Bahwa pada Surat Tuntutan Sdr. Jaksa Penuntut Umum, halaman 266, huruf b menjelaskan tentang adanya peristiwa pada tanggal 15 Mei 2015 seolah-olah telah terjadi pemukulan oleh Terdakwa terhadap Engeline sehingga Engeline mengeluarkan darah pada telinga dan hidung, yang lagi-lagi keterangan ini hanya bersandar pada keterangan Agustay Handa May saja. Dengan ini kami menolak keterangan tersebut dengan alasan hukum sebagai berikut:

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian peristiwa tanggal 15 Mei 2015 adalah sebagai berikut:

  • Keterangan Saksi Mahkota Agus Tay Handa May yang menyatakan:
    “Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, Saksi menemui Engeline sedang menangis di dekat tangga dalam keadaan kedua telinga dan hidung yang berdarah dan ketika Saksi bertanya penyebabnya, Engeline menjawab: “dipukul mama.”
    “Bahwa Saksi tidak melihat kapan dan dimana Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Engeline.”
    “Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015 Engeline tidak bersekolah.”
    “Bahwa selama bekerja, Saksi sering dimarahi oleh Terdakwa.”
  • Keterangan Saksi Susiani yang menyatakan:
    “Bahwa pada sore hari tanggal 15 Mei 2015, Agus Tay bercerita kepada Saksi dan Rahmat Handono: “tadi Engeline dipukul oleh bu Margriet sampai keluar darah dari telinga dan hidungnya.”
    “Bahwa pada sore hari tanggal 15 Mei 2015, Saksi tidak melihat Engeline.”
  • Keterangan Saksi Rahmat Handono yang menyatakan:
    “Bahwa pada sore hari tanggal 15 Mei 2015, Agus Tay bercerita kepada Saksi dan Susiani: “tadi Engeline dipukul oleh Ibu Margriet sampai keluar darah dari telinga dan hidungnya.”
    “Bahwa pada sore hari tanggal 15 Mei 2015, Saksi tidak melihat Engeline.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun