Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe - Analisa Yuridis (9)

24 Februari 2016   12:31 Diperbarui: 24 Februari 2016   13:00 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar;
b. Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapus kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan;
c. Alasan menghapus penuntutan yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan.

Bahwa selanjutnya kami akan menguraikan lebih lanjut apakah unsur “dengan sengaja” ini terpenuhi pada diri Terdakwa atau tidak, dengan terlebih dahulu menyampaikan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam persidangan yaitu:

=> Tentang Pemeriksaan dan Pengakuan Saksi Mahkota Agustay Handa May di Polresta Denpasar dan Polda Bali:
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2015 telah dilakukan Pemeriksaan/BAP pertama di Polresta Denpasar terhadap Agustay Handa May selaku Tersangka pelaku tunggal Pembunuhan dan Pemerkosa terhadap Korban Engeline, saat itu Saksi Agustay Handa May didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam keterangannya Agustay Handa May mengakui secara terus terang telah memperkosa dan membunuh Korban Engeline, dan dalam pemeriksaan tersebut tidak terjadi tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap Saksi Agustay Handamay sehingga yang bersangkutan bebas dalam memberikan keterangan sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi verbal lisan yaitu Saksi GAA Udayani Addi, SH, SIK dan saksi Ni Nyoman Eny Perimawati, serta BAP Agustay Handa May selaku Tersangka tertanggal 10 Juni 2015;

- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2015, pukul 14.00 wita, bertempat di Polda Bali, telah dilakukan pemeriksaan/BAP Kedua terhadap Agustay Handa May selaku Tersangka pelaku tunggal Pembunuhan dan Pemerkosaan Korban Engeline yang pemeriksaannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Denpasar. Dalam BAP tersebut, saksi Agustay Handa May kembali mengakui perbuatannya/berterus terang telah membunuh dan memperkosa Engeline dan saat itu yang bersangkutan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, dan selama jalannya pemeriksaan tidak terjadi tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap Agustay Handa May sehingga yang bersangkutan bebas dalam memberikan keterangan, hal ini sesuai dengan fakta yang persidangan yaitu keterangan para saksi verbal lisan : Saksi GAA Udayani Addi, SH, SIK dan saksi Ni Nyoman Eny Perimawati, serta BAP Agustay Handa May selaku Tersangka tertanggal 13 Juni 2015;

- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2015, sekira pukul 20.00 wita, bertempat di Polda Bali, Penyidik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan/BAP terhadap Agustay Handa May selaku saksi perkara penelantaran anak. Dalam BAP nya Agustay Handa May kembali berterus terang mengakui bahwa dirinya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Korban Engeline. Saat pemeriksaan tidak terjadi kekerasan dan penyiksaan sehingga yang bersangkutan bebas dalam memberikan keterangan, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi verbal lisan yaitu Saksi AA Rai Parwata, SH, Saksi Ni Komang Sri Rusmawati dan BAP Agustay Handa May tertanggal 13 Juni 2015;

- Bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti apabila pencabutan keterangan yang dilakukan oleh Saksi Mahkota Agustay Handa May tidak berdasar hukum karena faktanya tidak terjadi tindak kekerasan terhadap Saksi Agustay Handa May baik ketika diperiksa di Polresta Denpasar maupun saat diperiksa di Polda Bali. Hal ini sekaligus mengklarifikasi adanya tuduhan dari Pihak Agustay Handa May bahwa dirinya disiksa selama pemeriksaan di Polresta Denpasar sehingga akhirnya mengaku sebagai pembunuh Engeline di Polresta Denpasar, padahal faktanya tidak demikian, karena tidak ada penyiksaan yang dialami oleh Saksi Agustay Handa May dan bahkan ketika Saksi Agustay Handa May diperiksa di Polda Bali pun, saksi Agustay kembali mengakui perbuatannya sesuai dengan kedua BAP tertanggal 13 Juni 2015;

- Bahwa pengakuan Agustay Handamay tersebut semakin diperkuat dengan fakta persidangan dimana Saksi Agustay Handamay dibawah sumpah menerangkan bahwa pengakuannya sebagai pelaku pembunuhan dan perkosaan yang tertuang dalam BAP tanggal 10 Juni 2015 dan 13 Juni 2015 merupakan merupakan INISIATIFNYA sendiri dan ternyata cerita tersebut bersesuaian dengan hasil visum khususnya yang menunjukkan posisi luka-luka yang
diderita oleh Engeline akibat penganiayaan yang dilakukan Saksi Agustay Handa May;

=> Bahwa dalam BAP nya yang sah menurut hukum tersebut, Saksi Agustay Handa May dengan terperinci menjelaskan cara Saksi Agustay Handa May membunuh dan memperkosa Korban Engeline.

=> Keterangan Agus Tay Handa May tersebut berkesesuaian dengan hasil VISUM ET REPERTUM NO: UK 01.15/IV.E.19/VER/281/2015, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Instalasi Kedokteran Forensik dan diperkuat juga oleh keterangan Ahli yaitu Dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, DMF, Dr. Dudut Rustyadi, Sp.F dan Dr. Djaya Surya Atmaja.

=> Bahkan Ahli yang dihadirkan oleh JPU yaitu Dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, DMF dan Dr. Dudut Rustyadi, Sp.F dengan tegas menyatakan posisi luka-luka yang dialami oleh Engeline bersesuaian dengan pengakuan Agustay Handa May ketika di BAP pada tanggal 10 Juni 2015 dan 13 Juni 2015, dan hal tersebut dipertegas kembali oleh Ahli Dr. Djaya Surya Atmaja yang menyatakan bahwa luka-luka yang dialami Engeline menyerupai pola luka yang dialami oleh korban perkosaan, hal ini sangat bersesuaian dengan BAP Agus diawal yang mengaku sempat melakukan perkosaan kepada Engeline;

=> Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ada surat keberatan yang
dilayangkan oleh Penasihat Hukum Agustay Handamay berkaitan dengan
pemeriksaan yang sedang atau telah dilakukan oleh penyidik terhadap Sdr.
Agustay Handa May. Hal ini berarti terbukti secara hukum bahwa BAP-BAP
yang berisi pengakuan Saksi Agustay Handa May tentang perbuatannya yang
telah membunuh dan memperkosa Engeline adalah BAP yang sah menurut
hukum karena diberikan dalam keadaan bebas (vide Pasal 52 KUHAP) serta
didampingi oleh Penasihat Hukum yang mengikuti jalannya pemeriksaan sejak
awal sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun