Hukum tidak muncul begitu saja. Proses pembentukan hukum melibatkan berbagai pertimbangan dan tahapan. Dalam pengantar ilmu hukum, ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi munculnya hukum, yaitu:
Kebutuhan Masyarakat: Hukum lahir untuk menjawab kebutuhan hidup bersama. Contohnya, peraturan lalu lintas dibuat agar jalan raya lebih tertib dan aman.
Nilai-Nilai Sosial: Hukum mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. Misalnya, larangan korupsi muncul dari nilai keadilan dan kejujuran.
Lembaga Resmi: Hukum dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti pemerintah atau parlemen. Setiap aturan hukum harus melalui proses formal, seperti pembahasan, pengesahan, dan sosialisasi.
Hukum juga terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Peraturan yang dulu dianggap cukup mungkin sudah tidak relevan di masa sekarang, sehingga perlu diperbarui atau diganti. Misalnya, perkembangan teknologi mendorong munculnya peraturan baru mengenai transaksi digital atau perlindungan data pribadi.
4. Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Selain berfungsi untuk mengatur kehidupan bersama, hukum juga memiliki peran sebagai alat rekayasa sosial. Maksudnya, hukum digunakan untuk mendorong perubahan perilaku dalam masyarakat menuju kondisi yang lebih baik.
Contohnya, undang-undang tentang kesetaraan gender mendorong masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Begitu juga dengan peraturan lingkungan hidup, yang bertujuan untuk mengarahkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian alam.
Hukum bisa menjadi pendorong perubahan yang positif jika dirancang dengan baik dan dijalankan secara adil. Tanpa hukum, perubahan sosial bisa berjalan lambat atau bahkan tidak terjadi sama sekali.
5. Tantangan dalam Penegakan Hukum
Meski hukum telah dibuat sedemikian rupa, penegakan hukum di lapangan sering kali menemui berbagai tantangan. Beberapa masalah yang umum terjadi antara lain: