Mohon tunggu...
Katrine Nur Audina
Katrine Nur Audina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Kelautan

Value of oxygen is felt underwater

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Illegal Fishing: Efektifkah Kebijakan Penenggelaman Kapal atas Tindakan Illegal Fishing?

25 Mei 2021   09:30 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:50 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembuka
Penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal Fishing adalah sebuah tindakan kriminal pengambilan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal nelayan asing atau kapal nelayan yang tidak memiliki izin di dalam wilayah teritorial perairan Indonesia. Illegal Fishing dapat merugikan negara baik sektor perekonomian maupun sektor perikanan dan kelautan. 

Nelayan tradisional Indonesia yang merupakan masyarakat pesisir pun terkena imbas berupa penurunan pendapatan dan kesulitan mendapatkan sumber mata pencaharian. Selain itu kegiatan ini dapat merusak ekosistem laut dan berkurangnya populasi biota laut yang berada di kawasan tersebut. Illegal Fishing kerap kali menjadi permasalahan, penyebabnya tak lain karena tumpang tindihnya peraturan perundangan yang berujung ketidakjelasan, disamping itu terdapat konflik kepentingan antar negara dalam mengurus kavlingnya masing-masing. Ketidakjelasan perundang-undangan ini akan menjadi celah bagi para pelaku kejahatan Illegal Fishing.

Isi

Perundang-Undangan Terkait Illegal Fishing

Seiring dengan berkembangnya zaman dan pertumbuhan penduduk, sumber daya perikanan yang terdapat di laut terus saja dieksploitas dan dieksplorasi untuk kepentingan masyarakat di dunia. Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 menempatkan Indonesia memiliki hak yang berdaulat (sovereign rights) untuk melakukan pemanfaatan, konservasi dan pengeolaan sumber daya ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lahirnya UU ini menimbulkan berbagai permasalahan salah satunya Illegal Fishing.

Secara yuridis formal mengenai Illegal Fishing tertera didalam pasal 93 Undang-Undang No.45 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa:

1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

3) Setiap orang yang mengoperasikan ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Kebijakan Illegal Fishing

Kebijakan lain yang mengatur mengenai sanksi kejahatan Illegal Fishing adalah penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing yang tidak memiliki dokumen resmi atau melanggar ketentuan hukum RI didasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 69 ayat (1) UU Perikanan menentukan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada 

Pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyifik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, tindakan pemusnakah merujuk pada ketentuan Pasal 76A UU Perikanan yang mengatakan bahwa benda atau alat yang dugunakan atau dihasilkan dari pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal Fishing pada dasarnya merupakan penegasan, perwujudan, dan pelaksanaan yuridikasi dan kedaulatan negara Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya dilakukan unuk menjaga kedaulatan dan menegakkan peraturan perundang-undangan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, tetapi juga bentuk tanggung jawab Indonesia dalam menjaga keselamatan dan keamanan dunia kemaritiman Internasional. 

Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal Fishing dengan cara membakar, meledakkan serta menenggelamkan kapal berbendera asing pelaku Illegal Fishing merupakan salah satu bentuk kebijakan dan tindakan tegas yang tampak efektif memberikan shock therapy kepada pelaku, sekaligus perwujudan kemampuan Indonesia mengembalikan kehormatan dan martabat bangsa atas menjaga wilayahnya.

Upaya nyata pemberantasan praktik Illegal Fishing dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti dengan menyelamatkan kru kapal terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan penenggelaman terhadap kapal. Akibat dari pelaku Illegal Fishing setiap tahunnya Indonesia mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. Bentuk kerugian ini bukan hanya kerugian negara saja, namun juga menjadi derita masyarakat Indonesia.

Dampak Kegiatan Illegal Fishing Dalam Jangka Panjang
Kegiatan Illegal Fishing di wilayah perairan dan perikanan Republik Indonesia telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi bangsa Indonesia. Overfishing, overcapacity, ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, iklim usaha perikanan yang tidak kondusif, melemahnya daya saing perusahaan dan termarjinalkannya nelayan merupakan dampak nyata dari adanya kegiatan Illegal Fishing. Kerugian lain yang tidak dapat dinilai secara materiil namun sangat terkait dengan harga diri bangsa, adalah rusaknya citra bangsa Indonesia pada kancah Internasional karena dianggap tidak mampu mengelola wilayah perairan dan perikanannya dengan baik.

Untuk dapat mengetahui kerugian yang dakibatkan oleh Illegal Fishing perlu ditetapkan angka asumsi dasar antara lain, diperkirakan jumlah kapal asing dan eks asing yang melakukan Illegal Fishing sekitar 1000 kapal, ikan yang dicuri dari kegiatan criminal dan dibuang (discarded) sebesar 25% dari stok (estimasi FAO, 2001). Dengan asumsi tersebut, jika MSY (maximum sustainable yield = tangkapan lestari maksimum) ikan = 6,4 juta ton per tahun, maka yang hilang divuri dan dibuang sekitar 1,6 juta ton/tahun. Jika harga jual ikan di luar negeri rata-rata $ 2/kg, maka kerugian per tahun bisa mencapai Rp 30 triliyun.

Dampak Pemidanaan dan Kebijakan Bagi Pelaku Illegal Fishing
Dampak pemidaan bagi para pelaku Illegal Fishing sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No.45 Tahun 2009 belum mengatur sanksi paling rendah atau minimum, sehingga seringkali sanksi pidana yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku Illegal Fishing. 

Sedangkan dampak dari kebijakan penenggelaman serta pembakaran kapal, lebih memberikan efek jera karena dengan hal ini pelaku tidak dapat mengulang kembali tindakannya. Kapal yang menjadi alat utama telah ditenggelamkan dan dibakar oleh petugas. Namun disisi lain dampak dari adanya kebijakan pembakaran ini berakibat buruk bagi ekosistem laut, bangkai kapal dan tumpahan bahan bakar bekas pembakaran akan mencemari laut dan merusak terumbu karang.

Selain itu terdapat dampak Yuridis Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing, adanya kebijakan ini kemungkinan kecil akan sedikit menganggu hubungan bilateral, regional, dan multilateral Indonesia dengan negara lain. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa kebijakan ini layak didukung dan tidak akan memperburuk hubungan antar negara. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk meminimalisir dampak ini dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing kepada negara lain. Melalui duta besar yang akan diteruskan kepada pemerintah masing-masng. Dengan demikian, hubungan baik antarnegara diharapkan tetap terjaga.

Tindakan yang Perlu dilakukan Oleh Pemerintah Indonesia
Secara internal, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang lebih konkret dalam menanggulangi kegiatan Illegal Fishing, antara lain dengan menambah jumlah, memperkuat kapasitas dan melengkapi fasilitas armada kapal patrol pengawas perairan dan memperbanyak kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 30 GT, dengan kelengkapan teknologi mutakhir dan lebih mampu menjangkau wilayah pengelolaan ZEE Indonesia sekaligus menandai kehadiran Indonesia secara konsisten sebagai hak pengelolaan secara efektif dalam menjaga perairan eksklusifnya. Penegakan hukum yang tegas juga harus diterapkan secara bersungguh-sungguh terhadap pelaku Illegal Fishing.

Secara bilateral, Indonesia perlu meminta komitmen yang kuat dari negara-negara tetangga khususnya negara ASEAN untuk mengatasi Illegal Fishing secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh dengan membuat keputusan untuk melakukan patrol bersama di perairan perbatasan secara terkoordinasi dan berkala yang dilakukan oleh unsur-unsur keamanan non-militer. Hal penting lain yang seharusnya dilakukan oleh negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia adalah melakukan sosialisasi kepada nelayan-nelayan tradisional mengenai ketentuan hukum Internaisonal terkait batas wilayah negara dan perikanan beserta sanksinya. Pemerintah terkadang melalaikan hal ini karena nelayan-nelayan tradisional dianggap tidak dapat memahami ketentuan-ketentuan tersebut.
Penutup

Optimalisasi pengelolaan kekayaan laut Indonesia yang berlimpah belum mampu mewujudkan kemakmuran rakyat secara merata. Salah satu penyebabnya adalah maraknya praktik Pencurian ikan (Illegal Fishing) oleh kapal nelayan asing. Berbagai upaya dan tindakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dilakukan sebagai salah satu upaya membangun poros maritime. 

Hal ini bisa dilihat dari Indonesia yang telah mempunyai beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang menjadi landasan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Kebijakan penenggelaman kapal adalah salah satu tindakan tegas dan efektif bagi kapal asing yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, dan juga menjadi momentum yang tepat untuk menegakkan hukum nasional dan tindakan konkrit yang tegas di wilayah NKRI.

Upaya penegakan hukum di perairan dan laut Indonesia ini diharapkan menjadi kegiatan yang berkelanjutan sehingga akan membuat efek jera bagi kapal nelayan asing yang melakukan tindakan pencurian terhadap kekayaan laut Indonesia. Hal ini dilakukan karena kapal merupakan alat utama dalam melakukan tindakan Illegal Fishing, dengan perlengkapan dan biaya perawatan yang tidak murah. Adanya kebijakan ini nelayan asing akan berfikir dua kali untuk melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia. Persoalan Illegal Fishing bukan hanya persoalan hilangnya sumber daya perikanan belaka melainkan juga soal pelanggaran kedaulatan negara yang merupakan hal yang sangat prinsip.
 
 
Daftar Pustaka
 
Bassie, F. E. (1985). Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mahmudah, N. (2015). Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasihah, E. H. (2017). TINDAKAN PIDANA PENCURIAN IKAN DI WILAYAH PERBATASN NKRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009). Skripsi S1 Ilmu Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Novita, T. (2017). Dampak Ekonomi Politik Kebijakan Penenggelaman Kapal di Indonesia. Skripsi S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Tribawono, D. (2011). Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakri.
Yusuf Istanto, S. M. (n.d.). PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DI INDONESIA. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun