Secara bilateral, Indonesia perlu meminta komitmen yang kuat dari negara-negara tetangga khususnya negara ASEAN untuk mengatasi Illegal Fishing secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh dengan membuat keputusan untuk melakukan patrol bersama di perairan perbatasan secara terkoordinasi dan berkala yang dilakukan oleh unsur-unsur keamanan non-militer. Hal penting lain yang seharusnya dilakukan oleh negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia adalah melakukan sosialisasi kepada nelayan-nelayan tradisional mengenai ketentuan hukum Internaisonal terkait batas wilayah negara dan perikanan beserta sanksinya. Pemerintah terkadang melalaikan hal ini karena nelayan-nelayan tradisional dianggap tidak dapat memahami ketentuan-ketentuan tersebut.
Penutup
Optimalisasi pengelolaan kekayaan laut Indonesia yang berlimpah belum mampu mewujudkan kemakmuran rakyat secara merata. Salah satu penyebabnya adalah maraknya praktik Pencurian ikan (Illegal Fishing) oleh kapal nelayan asing. Berbagai upaya dan tindakan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing dilakukan sebagai salah satu upaya membangun poros maritime.Â
Hal ini bisa dilihat dari Indonesia yang telah mempunyai beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang menjadi landasan pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Kebijakan penenggelaman kapal adalah salah satu tindakan tegas dan efektif bagi kapal asing yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, dan juga menjadi momentum yang tepat untuk menegakkan hukum nasional dan tindakan konkrit yang tegas di wilayah NKRI.
Upaya penegakan hukum di perairan dan laut Indonesia ini diharapkan menjadi kegiatan yang berkelanjutan sehingga akan membuat efek jera bagi kapal nelayan asing yang melakukan tindakan pencurian terhadap kekayaan laut Indonesia. Hal ini dilakukan karena kapal merupakan alat utama dalam melakukan tindakan Illegal Fishing, dengan perlengkapan dan biaya perawatan yang tidak murah. Adanya kebijakan ini nelayan asing akan berfikir dua kali untuk melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia. Persoalan Illegal Fishing bukan hanya persoalan hilangnya sumber daya perikanan belaka melainkan juga soal pelanggaran kedaulatan negara yang merupakan hal yang sangat prinsip.
Â
Â
Daftar Pustaka
Â
Bassie, F. E. (1985). Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mahmudah, N. (2015). Illegal Fishing Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasihah, E. H. (2017). TINDAKAN PIDANA PENCURIAN IKAN DI WILAYAH PERBATASN NKRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009). Skripsi S1 Ilmu Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Novita, T. (2017). Dampak Ekonomi Politik Kebijakan Penenggelaman Kapal di Indonesia. Skripsi S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Tribawono, D. (2011). Hukum Perikanan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakri.
Yusuf Istanto, S. M. (n.d.). PENENGGELAMAN KAPAL PELAKU ILLEGAL FISHING SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DI INDONESIA. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H