Mohon tunggu...
Katrine Nur Audina
Katrine Nur Audina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Kelautan

Value of oxygen is felt underwater

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Illegal Fishing: Efektifkah Kebijakan Penenggelaman Kapal atas Tindakan Illegal Fishing?

25 Mei 2021   09:30 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:50 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan lain yang mengatur mengenai sanksi kejahatan Illegal Fishing adalah penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing yang tidak memiliki dokumen resmi atau melanggar ketentuan hukum RI didasarkan pada ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal 69 ayat (1) UU Perikanan menentukan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Sedangkan pada 

Pasal 69 ayat (4) berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyifik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, tindakan pemusnakah merujuk pada ketentuan Pasal 76A UU Perikanan yang mengatakan bahwa benda atau alat yang dugunakan atau dihasilkan dari pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.

Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal Fishing pada dasarnya merupakan penegasan, perwujudan, dan pelaksanaan yuridikasi dan kedaulatan negara Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya dilakukan unuk menjaga kedaulatan dan menegakkan peraturan perundang-undangan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, tetapi juga bentuk tanggung jawab Indonesia dalam menjaga keselamatan dan keamanan dunia kemaritiman Internasional. 

Kebijakan penenggelaman kapal berbendera asing pelaku tindak pidana Illegal Fishing dengan cara membakar, meledakkan serta menenggelamkan kapal berbendera asing pelaku Illegal Fishing merupakan salah satu bentuk kebijakan dan tindakan tegas yang tampak efektif memberikan shock therapy kepada pelaku, sekaligus perwujudan kemampuan Indonesia mengembalikan kehormatan dan martabat bangsa atas menjaga wilayahnya.

Upaya nyata pemberantasan praktik Illegal Fishing dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti dengan menyelamatkan kru kapal terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan penenggelaman terhadap kapal. Akibat dari pelaku Illegal Fishing setiap tahunnya Indonesia mengalami kerugian ratusan triliun rupiah. Bentuk kerugian ini bukan hanya kerugian negara saja, namun juga menjadi derita masyarakat Indonesia.

Dampak Kegiatan Illegal Fishing Dalam Jangka Panjang
Kegiatan Illegal Fishing di wilayah perairan dan perikanan Republik Indonesia telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi bangsa Indonesia. Overfishing, overcapacity, ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan, iklim usaha perikanan yang tidak kondusif, melemahnya daya saing perusahaan dan termarjinalkannya nelayan merupakan dampak nyata dari adanya kegiatan Illegal Fishing. Kerugian lain yang tidak dapat dinilai secara materiil namun sangat terkait dengan harga diri bangsa, adalah rusaknya citra bangsa Indonesia pada kancah Internasional karena dianggap tidak mampu mengelola wilayah perairan dan perikanannya dengan baik.

Untuk dapat mengetahui kerugian yang dakibatkan oleh Illegal Fishing perlu ditetapkan angka asumsi dasar antara lain, diperkirakan jumlah kapal asing dan eks asing yang melakukan Illegal Fishing sekitar 1000 kapal, ikan yang dicuri dari kegiatan criminal dan dibuang (discarded) sebesar 25% dari stok (estimasi FAO, 2001). Dengan asumsi tersebut, jika MSY (maximum sustainable yield = tangkapan lestari maksimum) ikan = 6,4 juta ton per tahun, maka yang hilang divuri dan dibuang sekitar 1,6 juta ton/tahun. Jika harga jual ikan di luar negeri rata-rata $ 2/kg, maka kerugian per tahun bisa mencapai Rp 30 triliyun.

Dampak Pemidanaan dan Kebijakan Bagi Pelaku Illegal Fishing
Dampak pemidaan bagi para pelaku Illegal Fishing sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU No.45 Tahun 2009 belum mengatur sanksi paling rendah atau minimum, sehingga seringkali sanksi pidana yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku Illegal Fishing. 

Sedangkan dampak dari kebijakan penenggelaman serta pembakaran kapal, lebih memberikan efek jera karena dengan hal ini pelaku tidak dapat mengulang kembali tindakannya. Kapal yang menjadi alat utama telah ditenggelamkan dan dibakar oleh petugas. Namun disisi lain dampak dari adanya kebijakan pembakaran ini berakibat buruk bagi ekosistem laut, bangkai kapal dan tumpahan bahan bakar bekas pembakaran akan mencemari laut dan merusak terumbu karang.

Selain itu terdapat dampak Yuridis Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing, adanya kebijakan ini kemungkinan kecil akan sedikit menganggu hubungan bilateral, regional, dan multilateral Indonesia dengan negara lain. Namun beberapa pendapat mengatakan bahwa kebijakan ini layak didukung dan tidak akan memperburuk hubungan antar negara. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk meminimalisir dampak ini dapat dilakukan dengan mensosialisasikan kebijakan penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing kepada negara lain. Melalui duta besar yang akan diteruskan kepada pemerintah masing-masng. Dengan demikian, hubungan baik antarnegara diharapkan tetap terjaga.

Tindakan yang Perlu dilakukan Oleh Pemerintah Indonesia
Secara internal, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang lebih konkret dalam menanggulangi kegiatan Illegal Fishing, antara lain dengan menambah jumlah, memperkuat kapasitas dan melengkapi fasilitas armada kapal patrol pengawas perairan dan memperbanyak kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 30 GT, dengan kelengkapan teknologi mutakhir dan lebih mampu menjangkau wilayah pengelolaan ZEE Indonesia sekaligus menandai kehadiran Indonesia secara konsisten sebagai hak pengelolaan secara efektif dalam menjaga perairan eksklusifnya. Penegakan hukum yang tegas juga harus diterapkan secara bersungguh-sungguh terhadap pelaku Illegal Fishing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun