Saya memang tidak mengerti masalah hukum, tetapi bahwa perbuatan korupsi bisa dijerat dengan pencemaran nama baik negara, menurut saya bisa membuat para koruptor menjadi jera tanpa harus dengan hukuman mati.
Bagaimana tidak?
Bila suatu saat para koruptor bisa dijerat dengan pasal mencemarkan nama baik negara, dan setiap warga negara yang baik dapat menuntut ganti rugi pada mereka, bisa dibayangkan berapa banyak uang yang harus dikeluarkan.
Bisa-bisa langsung jatuh melarat dan jual kolor untuk digunakan membayar ganti rugi.
Kita pernah melihat Pak Presiden SBY begitu geramnya saat merasa ada yang mencemarkan nama baiknya, begitu juga para pejabat lain.
Tetapi para koruptor yang telah mencemarkan nama baik negara masih bisa tenang-tenang saja dan tidak merasa terancam. Bahkan masih muncul di tv bak selebritis.
Sementara ini mungkin kita hanya bisa bermimpi untuk menuntut para koruptor dengan tuntutan pencemaran nama baik dan bermimpi suatu saat negeri tercinta kita ini bebas dari korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H