Nama : Katarina Kristi Suluh Putri
NIM : 1312100096
Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya
- Apa itu negara?
Pertama-tama apa sih yang dimaksud dengan Negara itu? Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan atau kedaulatan dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atau peraturan, hukum untuk di taati oleh seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Peraturan tersebut dinamakan Undang Undang atau Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya, pemerintah dan rakyat. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi polisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara.
Apa itu konsolidasi? Menurut KBBI konsolidasi adalah perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya). Jadi yang dimaksud disini adalah Perautaran Perundang-undangan ditujukan untuk memperkuat, memperteguh bangsa dan negara kita, agar lebih aman dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat. Maka dari itu kita harus mematuhi peraturan yang telah di buat dengan sebaik-baiknya.
Mulai dari Presiden, wakil rakyat, pemerintah hingga masyarakat biasa harus mematuhi peraturan, hukum atau tata tertib yang telah di buat untuk membuat daerah-daerah tersebut tertata dan menciptakan suatu keamanan dan kenyamanan bagi semua orang. Setiap daerah atau wilayah dalam suatu negara memiliki aturan, hukum atau tata tertibnya masing-masing tetapi tetap satu tujuan dengan ideologi negara itu sendiri.
Yang jelas, Peraturan Perundang-undangan dibuat untuk mensejahterakan masyarakat agar jauh lebih terkendali, terkondisi nyaman serta aman. Jika kita melanggar itu semua kita dapat dikenakan sanksi, entah itu hukuman berat maupun ringan, tergantung pelanggaran yang kita buat. Dengan adanya hukuman itu ditujukan agar kita menjadi jera dan berfikir kembali bahwa tindakan yang kita lakukan salah, namun masih banyak oknum yang tidak jera dan mengulangi kembali pelanggaran yang sama.
Apakah kita rugi? Tentu saja, bukan hanya kita sebagai masyarakat yang rugi tetapi pelaku atau orang yang melanggar tersebut rugi. Bisa saja ia dikecam masyarakat di lingkungannya, tidak di percaya, dll. Tentu saja kita tidak mau di perlakukan seperti itu walaupun kita sudah menyesali perbuatan kita yang terdahulu. Berbuat baik terhadap tetangga, teman, dan masyarakat sekitar dan betul-betul menyesali perbuatan yang lama dan tidak mengulanginya kembali dapat membuat pandangan orang terhadap kita berubah.
Jadilah masyarakat yang jujur, tegas, dan berani menyampaikan pendapat anda, berani memberikan opini dengan baik dan benar, sopan, serta fokus dapat membuat kita terhindar dari masalah serta memperhatikan pergaulan di lingkungan kita. Sebarkan aura positif disekeliling kita agar lingkungan tersebut hidup dan memiliki tujuan yang positif.
- Negara yang bagaimana Anda kehendaki?
Negara yang saya kehendaki seperti negara maju pada umumnya, namun masih banyak yang ingin saya ubah mulai dari peraturan, lapangan pekerjaan, pemerintahan, hukum yang ada menjadi yang saya ingin kan. Seperti memberantas habis korupsi dengan hukuman yang lebih berat dari pada Pasal 23 Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undangundang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dengan penjara paling sedikit 10 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda yang telah ada. Mengapa saya buat seperti demikian? Karena kejahatan korupsi semakin lama semakin banyak dan tidak membuat koruptor jera, sehingga saya sendiri ingin pada negara yang saya kehendaki tidak akan adanya korupsi lagi.
Lalu hukuman bagi pelaku pembunuhan, pelecehan, yang di ketat kan agar pelaku jera dan menambahkan opsi hukuman mati bila kasus yang terjadi sangatlah berat. Dan adanya rehabilitasi atau pantauan dari pemerintah atau kepolisian kepada pelaku yang terjerat kejahatan tersebut, kurang lebih 3-5 bulan pantauan terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban. Lalu adanya penyuluhan terkait topik tersebut agar membuat masyarakat semakin terbuka pandangannya bahwa tindakan tersebut tidak patut untuk ditiru atau pun di contoh.
Yang terakhir dengan adanya layanan/ bantuan konseling gratis bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan professional mengenai masalah yang di hadapi ataupun mengenai masa depan dan pekerjaan. Menurut survey mengenai Tingkat kecemasan umum (GAD) tersebut memiliki pola yang sama dengan depresi. Korelasi antara keduanya cukup tinggi dan signifikan yaitu mencapai angka 0.76. Sebanyak 58% responden melaporkan depresi. Sama halnya dengan gangguan kecemasan, perempuan lebih banyak yang mengalami depresi dibandingkan dengan laki-laki. Dikutip dari SurveyMeter pada Selasa, 21/07/2020.
Dalam survei KPAI, ditemukan bahwa kekerasan fisik yang dialami anak antara lain mencubit (39,8%), menjewer (19,5%), memukul (10,6%), menarik (7,7%). Anak menyebut pelaku kekerasan fisik, yaitu ibu sebanyak 60,4%, kakak/adik (36,5%), dan ayah 27,4%.
Dari sisi orang tua, sebanyak 32,3% ayah dan 42,5% ibu menyatakan melakukan kekerasan fisik. Bentuk kekerasan psikis yang sering dialami anak antara lain dimarahi (56%), dibandingkan dengan anak yang lain (34%), dibentak (23%), dan dipelototi (13%). Menurut anak, pelaku kekerasan psikis yaitu ibu sebanyak 79,5%, ayah 42%, dan kakak/adik 20,4%. Dari sisi orang tua, sebanyak 69,6% ayah dan sebanyak 73% ibu menyatakan melakukan kekerasan psikis. Dikutip dari PikiranRakyatcom pada 23/07/2020.
Karena angka yang semakin meningkat, di perlukannya orang tua untuk membimbing dan menemani keluarganya serta konseling jika dirasa masalah yang dialami tidak menemukan titik terang, serta arahan professional bagi keluarga serta anak dan orang tua demi masa depan yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H