Berita di atas termasuk melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."
Selain viva.co.id, sebenarnya masih banyak media-media online yang juga melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
Seperti yang sudah dikatakan di atas, kefatalan-kefatalan tersebut akan berpengaruh kepada pembaca dan membuat pembaca merasa tidak percaya lagi kepada media dan kehilangan minat membaca berita.
Maka, media-media online harus lebih ketat dan meningkatkan kualitas artikel yang akan dipublikasikan dan tidak hanya mementingkan kepentingan media saja, tetapi juga kepentingan masyarakat agar pembaca tidak kehilangan kepercayaan pada media.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H