Apabila film dan iklan dinyatakan tidak lulus sensor, maka akan dikembalkan kepada pemilik untuk diperbaiki, dengan maksimal perbaikan sebanyak 3 kali.
Iklan film akan diberikan stempel tanda lulus sensor apabila telah lulus sensor.
Film "Posesif" (2017)
Film "Posesif" (2017) adalah film yang dibintangi oleh Putri Marino, Adipati Dolken, Yayu Unru, Cut Mini, dan beberapa aktor lainnya dan disutradarai oleh Edwin. Film ini menceritakan tentang Lala (Putri Marino) yang merupakan siswi teladan dan juga seorang atlet loncat indah yang dilatih oleh ayahnya sendiri (Yayu Unru). Lala hanya tinggal berdua dengan ayahnya setelah ibunya meninggal. Â Lala juga memiliki dua sahabat Bernama Rino dan Ega.
Di sekolah, Lala dihukum karena ketahuan membantu murid pindahan bernama Yudhis (Adipati Dolken) yang melanggar peraturan sekolah. Setelah itu, hubungan keduanya menjadi lebih dekat hingga akhirnya mereka berpacaran.
Setelah berpacaran, Yudhis mulai menunjukkan sikap posesif, sering cemburu berlebihan, bersikap kasar pada Lala bahkan sengaja menabrak Rino dan menyabotase saingan Lala dalam loncat indah hingga membuat Lala terpaksa keluar dari tim loncat indah dan membuat hubungannya dengan ayahnya memburuk beberapa saat.
Yudhis kerap kali melakukan kekerasan pada Lala, hingga akhirnya Lala tahu sikap keras Yudhis berasal dari ibunya sendiri (Cut Mini) yang juga sering melakukan tindakan-tindakan kasar.
Lala yang tadinya ingin putus, kembali bersimpati pada Yudhis hingga mereka kabur bersama. Tapi pada akhirnya, Yudhis sadar bahwa Lala tidak akan bahagia dengannya. Ia akhirnya meninggalkan Lala saat sedang bersih-bersih di pom bensin. Hingga akhirnya Lala pulang ke rumah dan kembali menjalin hubungan baik dengan ayah dan sahabat-sahabatnya.
Film "Posesif" (2017) mengantongi banyak penghargaan dan juga nominasi di beberapa ajang penghargaan, tetapi di samping itu, film ini banyak menampilkan adegan kekerasan dalam berpacaran sehingga terlihat jelas film ini melanggar regulasi dan sensor film di Indonesia, dan juga belum mendapat STLS.
Sebagaimana dijelaskan dalam Bab VI, Sensor Film, Pasal 57 yang menyebutkan: Setiap film dan iklan yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
Film ini dianggap melakukan kebohongan publik, dengan mengatakan bahwa film "Posesif" (2017) sudah mendapatkan STLS, yang sebenarnya belum ada.