Mohon tunggu...
Katarina Krissanty
Katarina Krissanty Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Film

"Posesif" (2017), Film dengan Segudang Prestasi yang Menuai Kontroversi

17 September 2022   16:17 Diperbarui: 17 September 2022   16:20 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Berbicara tentang dunia perfilman di Indonesia, pastinya kita sudah tidak asing lagi mendengar regulasi dan juga sensor film yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dan kelembagaan. Tak jarang film yang tayang melanggar regulasi dan sensor film di negara kita, baik itu film buatan Indonesia sendiri, maupun film-film dari luar negeri. Bahkan banyak film-film yang menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar regulasi dan juga sensor film.

Salah satu film yang sempat menuai kontroversi karena dinilai melanggar regulasi dan sensor film adalah "Posesif" (2017). Film ini disebut melanggar UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perilman karena belum mendapat SLTS (Surat Tanda Lolos Sensor) yang menjadi syarat utama bagi sebuah film sebelum ditayangkan kepada publik.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pelanggaran pada film "Posesif" (2017), ada baiknya kita mengetahui ap aitu regulasi dan sensor dalam film terlebih dahulu.

Regulasi dalam Film

Menurut Khusna dan Susilowati (dalam Astuti, 2022, h. 49), regulasi adalah hukum formal yang berisi peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa unsur penting, yang berisi suatu bentuk keputusan tertulis, dibentuk oleh lembaga negara, dan sifatnya mengikat secara umum.

Munculnya Peraturan Kemendikbud No.14 Tahun 2019 yang mengatur pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia dan penarikan film serta iklan dari peredaran. Permendikbud 2019 menyatakan bahwa kebijakan ditujukan secara umum, bukan hanya khusus pada film, iklan film, atau adegan-adegan saja.

Film yang dapat diedarkan harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Peraturan ini menjelaskan aturan atau petunjuk yang wajib ditaati apabila ingin mengedarkan film di Indonesia.

Pelarangan tayang film meliputi apabila film dengan sengaja bertujuan untuk mengajak publik berbuat yang tidak baik, sebagai contoh bertujuan untuk mendiskriminasi ras, suku, atau golongan tertentu, dan mengajak publik untuk terlibat dan menimbulkan keresahan, dan penyensoran akan diberlakukan apabila film mengandung pornografi, penyalahgunaan narkotika, perjudian, kekerasan, agama, serta harkat dan martabat manusia.

Sensor dalam Film

Sensor film menurut Undang undang Nomor 33 Tahun 2009 adalah sebuah penelitian dan penentuan tentang kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan pada khalayak umum. Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi kekerasan, perjudian, narkotika, pornografi, suku, ras, kelompok, dan/atau golongan, agama, hukum, harkat dan martabat manusia, dan usia penonton film.

Film serta iklan wajib didaftarkaqn ke Sekretariat LSF, baik secara daring maupun luring. Kemudian LSF akan melakukan seleksi terhadap film dan iklan tersebut. Pemegang hak cipta film akan mendaftarkan, menyampaikan synopsis, membayar biaya sensor, dan juga melampirkan surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film. Berikut merupakan prosedur sendor film di Indonesia:

  • Permohonan
  • Kelengkapan persyaratan
  • Pendaftaran
  • Pengukuran
  • Pembayaran
  • Pembuatan berita acara penyensoran
  • Penjadwalan sensor
  • Sensor
  • Keputusan lulus/tidak
  • Pembuatan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dan Surat Tanda Tidak Lulus Sensor (STTLS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun