Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gubernur Ganjar Dukung SIPD

20 April 2021   16:38 Diperbarui: 20 April 2021   16:59 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gayung bersambut. Pada safari kunjungan sosialisasi SIPD tersebut, Gubernur Jateng  didampingi oleh Kepala BPKAD Provinsi Jateng dan Tim Teknis Sistem GRMS (Government Resources Management System).

Secara prinsip, Gubernur Jateng sangat mendukung implementasi SIPD, dan berharap Jateng bisa dijadikan pilot project dalam implementasi integrasi sistem antara SIPD dan GRMS.

Selain itu Gubernur Jateng juga berharap bisa dilibatkan kab/kota di Jateng dalam upaya integrasinya, karena saat ini sistem GRMS pun hanya digunakan oleh pemprov dan tidak digunakan oleh kabupaten/kota di Jateng. Gubernur Jateng sangat memahami pentingnya data, apalagi data yang menyangkut arah kebijakan seperti halnya APBD.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah melakukan ekpose terhadap pelaksanaan SIPD, mulai dari latar belakang munculnya SIPD, dasar hukum, proses pelaksanaan dan kendala dalam pengelolaan SIPD,  lebih khusus lagi kendala yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota di Jateng dalam pembayaran gaji yang memiliki tiga variasi utama.

Tiga variasi penggajian tersebut diantaranya: Pembayaran langsung ke Rekening ASN (ini yang paling tepat sesuai PMDN 77 Tahun 2020 ttg Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mulai berlaku per 1 Januari 2021 atas amanat PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Kemudian, Pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran di SKPD. Yang ketiga, Pembayaran melalui Bendahara Gaji di BPKAD (bendahara umum daerah).

Atas dasar penyesuaian pembayaran gaji tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, pada awal Tahun Anggaran 2021 ada beberapa pemerintah daerah yang terlambat menyalurkan gajinya.

Hal itu disebabkan karena Pemda harus merinci nama penerima ASN-nya dan tidak bisa lagi dilakukan secara gelondongan.

Selain bisa jadi karena adanya keterlambatan dalam penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yanv diakibatkan karena belum lengkapnya persyaratan administrasi pemda kepada Kemenkeu.

Terhadap integrasi sistem, pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri sangat menyambut positif karena akan mengurangi beban server kemendagri. Namun Dirjen Bina Keuangan Daerah berharap ada penyesuaian dalam bisnis proses dalam ber-APBD sesuai aturan yang ada dan kesamaan kode referensi program/kegiatan dan mata anggaran, agar coding bisa dibaca oleh masing-masing sistem melalui Application Programming Interface (API).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng menyarankan agar Kemendagri mengadakan audit sistem aplikasi yang digunakan oleh masing-masing pemda, agar bisnis proses dan codingnya bisa sama dan ini perlu dilakukan penekanan kepada daerah. Tim GRMS pun siap memberikan saran dan pendapat dalam rangka penyempurnaan SIPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun