Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gubernur Ganjar Dukung SIPD

20 April 2021   16:38 Diperbarui: 20 April 2021   16:59 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


ADA satu kesamaan persepsi saat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch. Ardian Noervianto menyambangi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Senin (12/4/2021) siang di Kantornya.

Ya, persamaan itu ialah hendak memperbaiki sistem tata kelola keuangan daerah yang masih menjadi ruang gelap di lingkungan Pemerintahan Daerah, sehingga potensi penyelewengan yang selama ini masih terbuka lebar bisa ditutup rapat dengan menerangi ruang gelap tersebut.

Kata Bang Napi dalam program Sergap di salah satu TV swasta: "Ingat. Kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya. Tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah!"

Teori willingness and opportunity to corrupt dianggap paling pas menggambarkan praktik korupsi di daerah. Ruang gelap selama ini  membuat kesempatan atau peluang untuk korupsi cukup besar. Ditambah lagi sistem yang lemah dan pengawasan kurang serta adanya niat yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.

Berangkat dari kegelisahan itulah, Dirjen Keuda Kemendagri melakukan safari keliling daerah untuk menyamakan persepsi dan political will atau kemauan politik dari Kepala Daerah beserta jajarannya menutup rapat celah korupsi dimulai dari memperbaiki sistemnya.

Banyaknya mal administrasi atau kesalahan dalam penyusunan perencanaan laporan keuangan daerah maupun perencanaan pembangunan di daerah, membuat percepatan digitalisasi keuangan daerah mendesak untuk dilakukan.

Ardian mengaku dirinya kerap menjadi saksi ahli dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Pemda. Rata-rata para Kepala Daerah atau Pejabat Daerah terjerat kasus korupsi karena kesalahan administrasi.

Karena Hakim melihat ada mens area (sikap batin) atau niat jahat. Awalnya SIPD hanya perekaman, sekarang menjadi bisnis proses.

Karena itu, belajar dari pengalamannya menjadi Saksi Ahli untuk kasus korupsi yang melibatkan Pejabat di daerah, Ardian melihat sesuatu berangkat dari masalah. Hal itulah yang menginisiasinya membangun bisnis proses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Lalu kenapa harus ada SIPD? Pemda, ASN, DPRD yang bermasalah karena kasus korupsi, kecenderungannya pada wilayah administratif atau hulunya.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa Kadishub DKI Jakarta beberapa tahun lalu terkait pengadaan bus Trans Jakarta. Sebagai aktor keuangan, Kadishub DKI saat itu statusnya adalah pengguna anggaran. Ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran (PA) boleh menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada saat PA menunjuk KPA, maka salah satu contoh kewenangan itu adalah tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM). Kadishub DKI saat itu sudah menunjuk KPA, tapi masih tanda tangan SPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun