Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SIPD dan Tantangannya

1 April 2021   17:20 Diperbarui: 1 April 2021   19:40 10484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun tidak semua kendala di lapangan karena itu, ada juga yang memang terkendala teknis seperti belum siapnya jaringan internet dan ketidaksesuaian memasukkan kode SKPD.

Karena itu, terlalu naif jika menuding SIPD menghambat pembangunan di daerah, menunda penyerapan APBD, dan sebagainya.

Memang benar sebelum ada aplikasi SIPD, ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (Simral) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang relatif sudah berjalan dengan baik (settled). Namun semangat Kemendagri ialah agar data keuangan daerah bisa terintegrasi dengan pusat. Jadi tidak lagi daerah mengirim Laporan APBD yang berbundel-bundel, dimana 1 bundel tebalnya bisa setinggi badan orang dewasa.

Selain itu, kelebihan SIPD dibanding aplikasi lain di daerah seperti Simda atau Simral, Pemda tidak lagi harus membeli server karena server menginduk dari Kemendagri. Pemda hanya menginput data dari link yang disediakan Kemendagri.

Ada juga yang menuding SIPD dilepas begitu saja tanpa adanya simulasi pelatihan atau trial and error. Itu salah besar. SIPD ini sudah disiapkan bahkan sebelum diterbitkannya Permendagri No.90 Tahun 2019.

Aplikasi SIPD, pada proses perencanaan dan penganggaran sudah berjalan baik. Namun, pada proses penatausahaan masih mengalami kendala teknis yang dikeluhkan sejumlah SKPD di Indonesia.

Untuk mensiasatinya, sejumlah Pemda menggunakan aplikasi pendamping yakni Simral. Ditjen Bina Keuda Kemendagri juga tidak melarang Pemda menggunakan aplikasi lokal. Namun tetap harus melakukan perekaman di SIPD.

Saya melihat, Ditjen Bina Keuda Kemendagri terbuka untuk melakukan berbagai saran/masukkan dengan tujuan perbaikan. Aplikasi SIPD masih perlu penyempurnaan yang disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Sederhananya, polemik atas SIPD ini jangan sampai membuat kita mundur ke belakang. Jika ada kekurangan dalam SIPD, ke depannya jika ada hal yang dirasa kurang pas dalam komunikasi atau sosialisasi kebijakan penerapan SIPD,  maka dirasa perlu koordinasi yang lebih intensif antara pusat dan daerah agar tercipta harmonisasi serta sinkronisasi satu data Pemerintahan.

Untuk itu, SIPD harus diperkuat dan dipertahankan. Semoga dengan segala kritikan dan evaluasi yang ada, ke depan tata kelola Pemerintahan kita yang akuntabel dan transparan menjadi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun