Untuk itu, Pemerintah Daerah harus melakukan pemutakhiran referensi atas program, kegiatan, sub-kegiatan dan kode rekening secara menyeluruh dalam SIPD Tahun Anggaran 2021 melalui penyesuaian pada tahapan penganggaran.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut disampaikan, ada 67 (enam puluh tujuh) Pemerintah daerah melakukan penghapusan/perubahan jadwal penganggaran setelah masuk jadwal penatausahaan, sehingga proses pengaliran data dari tahapan penganggaran ke tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah tidak berjalan dengan baik. Untuk itu, Pemerintah daerah harus memastikan seluruh proses pada tahapan penganggaran telah sesuai untuk dilakukan proses pengaliran data ke dalam tahapan penatausahaan.
Kemudian, Ditjen Bina Keuda Kemendagri juga mencatat ada 202 (dua ratus dua) Pemda yang berbeda pemahaman Unit dan Sub-Unit Organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) dan Validasi DPA, hal ini juga terjadi tahapan penatausahaan yang berkaitan dengan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Untuk itu, Pemda wajib melakukan penyesuaian profil SKPD pada pengaturan awal SIPD.
Dalam Surat Edarannya, Ditjen Bina Keuda mengakui, untuk proses adaptasi mengoperasionalkan SIPD, sehingga menyebabkan Pemda meminta dilakukan koreksi balik atas proses tahapan penatausahaan yang sudah dilakukan. Untuk itu, Pemda harus memastikan seluruh proses tahapan penatausahaan sudah siap diproses sesuai siklus tahapan penatausahaan secara berkelanjutan.
SIPD, Diperkuat atau Dihentikan?
Kesimpulan saya sebagai seorang yang pernah terlibat dalam instansi Pemerintahan dan saat ini mengamati dari luar tata kelola Pemerintahan serta birokrasi, dari kacamata pihak luar saya memandang: memang paling mudah menjadikan SIPD sebagai kambing hitam atas karut marut sistem input pelaporan anggaran dan administrasi keuangan daerah. Bahkan persoalan keterlambatan gaji ASN di banyak Pemda, juga menuding SIPD sebagai biang keroknya.
Saya melihatnya, kendala Pemda selama ini hanya persoalan teknis. Padahal Kemendagri beberapa tahun belakangan sebelum menerapkan kebijakan SIPD yang mulai berlaku di tahun 2021 sudah massif mensosialisasikan bagaimana petunjuk teknis pengoperasian SIPD.
Beberapa kendala seperti kelemahan sinyal jaringan di daerah yang diakibatkan keterbatasan kemampuan provider jasa pelayan jaringan internet untuk mengakses SIPD, sehingga yang disalahkan adalah ketidaksiapan SIPD.
Selain itu, sejumlah SKPD di Pemda banyak yang belum mensinkronkan kodefikasi sehingga urusan penatausahaan tidak sesuai dengan kode yang diminta dalam SIPD.
Padahal, tujuan SIPD ini sangatlah baik dimana dengan digitalisasi laporan keuangan, tidak ada lagi ruang gelap untuk oknum di Pemda melakukan penyelewengan. Jejak digital akan merekam dengan baik segala aktivitas program dan penggunaan anggaran di daerah.
SIPD sebagai sebuah platform Information Technology (IT) tentu saja semangat awalnya untuk mempermudah, mempercepat dan memperlancar pekerjaan. Namun, yang terjadi, karena kendala teknis dan belum siapnya Pemda merespons perubahan pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga masih ada saja oknum di daerah yang terganggu kenyamanannya selama ini untuk memainkan anggaran dalam laporan pertanggungjawabannya.