Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Refleksi Kinerja Tahun 2020: Peran Kemendagri Sukseskan Pilkada

5 Januari 2021   12:39 Diperbarui: 5 Januari 2021   12:45 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor Pilkada di Kalbar - Foto: Diskominfo Provinsi Kalbar

KINERJA positif yang diperlihatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepanjang tahun 2020 konsisten dipertahankan memasuki jelang tutup tahun 2020. Di akhir tahun 2020, Kemendagri turut andil mensukseskan salah satu agenda nasional: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 dinilai berhasil memenuhi ekspektasi banyak pihak.  Kemendagri setidaknya memiliki empat peran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.

Pertama adalah menyediakan ketersediaan anggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

Seperti yang pernah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Muhammad Tito Karnavian kalau anggaran nggak jalan, maka pemilu nggak bisa dilaksanakan, bisa jadi macet.

Kedua, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sudah dilakukan oleh Kemendagri pada 23 Januari 2020 lalu.

Hasilnya, jumlah DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri ada sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri atas 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan.

Jumlah DP4 ini, merupakan akumulasi dari jumlah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih dan tersebar di 270 daerah.

Ketiga, menjaga stabilitas politik dan keamanan. Kemendagri bekerjasama secara pararel dengan TNI dan Polri untuk menjaga situasi dan keamanan selama masa pemilu.

Tugas Kemendagri untuk memastikan stabilitas politik tetap berjalan. Kalau politik berjalan stabil, maka tidak akan terdampak pada pemilu.

Terakhir, Kemendagri telah berupaya untuk menjaga netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengutip catatan Refleksi Kinerja Kemendagri Tahun 2020, dalam aspek Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Kondusif dan Aman Covid-19, Kemendagri telah berperan dalam beberapa hal diantaranya:

Kita ketahui bersama, penundaan Pilkada 2020 yang awalnya berlangsung tanggal 9 September 2020 yang pada akhirnya sesuai kesepakatan bersama Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, akhirnya membuat Pemerintah menginisiasi terbitnya Perppu No.2 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2020.

Peraturan dimaksud telah disosialisasikan kepada 270 daerah penyelenggara Pilkada
(9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota) antara lain melalui asosiasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan media publik lainnya.

Kemudian, terkait persiapan dan Pelaksanaan Pilkada Serentak aman Covid-19, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk Pendanaan Pelaksanaan Pilkada Serentak.

Kemendagri juga telah berupaya meningkatkan koordinasi dan konsolidasi baik secara langsung maupun virtual dengan berbagai stakeholders
untuk mewujudkan Pilkada aman, sehat dan demokratis di masa pandemi.

Selain itu, Kemendagri juga telah mendorong dan memberikan masukan kepada KPU agar menyesuaikan pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19, sehingga diterbitkannya
PKPU No.13 Tahun 2020.

Beberapa masukan Kemendagri kepada KPU dan DPR RI dalam merumuskan Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 diantaranya: pelarangan konser saat Rapat Umum atau Rapat Umum hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dalam sebuah ruangan maupun secara virtual.

Kemudian, Kemendagri juga mengusulkan dalam PKPU untuk mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta.

Usulan kongkrit Kemendagri lainnya yaitu pembatasan kegiatan lain dalam kampanye berupa rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, perlombaan, sosial, peringatan ulang tahun partai politik.

Termasuk soal rapat umum yang membatasi jumlah peserta hadir sebanyak 100 orang.

Usulan berikutnya adalah soal pelaksanaan kampanye, yakni agar penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta pihak yang terlibat kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Selanjutnya adalah usulan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon agar memasukan materi gagasan penanganan pandemi Covid-19. Termasuk dampak sosial ekonominya.

Usulan terakhir adalah kepada para Paslon dan Timses untuk membuat bahan sosialisasi kampanye berupa alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer. Selain bermanfaat untuk menekan penularan Covid-19, ekonomi kerakyatan juga turut digerakkan karena pembuatannya diorder dari UMKM.

Kemendagri juga menjadi motor penggerak sosialisasi kepada pemerintah daerah, petugas, dan pemilih terkait kebijakan Pilkada Serentak dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, Kemendagri juga telah melakukan dukungan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, dengan menerbitkan:

a) SE Mendagri No.270/2931/SJ tanggal 21 April 2020.

b) SE Mendagri No.440/3850/SJ tanggal 2 Juli 2020.

c) SE Mendagri No.900/3485/SJ tanggal 12 Juni 2020.

Peran lain Kemendagri ialah melakukan dukungan untuk menggelar Binwas Pilkada 2020 dengan istilah Sapta Safety Net (SSN).

Kemendagri juga telah mendorong Satpol PP seluruh Indonesia dalam penegakan hukum pendisiplinan masyarakat untuk melaksanakan
protokol kesehatan dan melaporkan secara terintegrasi.

Selain itu, Kemendagri juga telah membentuk Posko Satpol PP khusus 270 Daerah Pilkada Tahun 2020, untuk melakukan koordinasi dan sinergitas dalam melaporkan kejadian-kejadian terhadap hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye.

1) Diterbitkanya Permendagri No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peran Kememdagri lainnya yaitu menyusun pedoman panduan tugas Satlinmas
yang ditugaskan sebagai petugas keteriban di TPS
dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan juga pembetukan desk Pilkada di seluruh daerah penyelenggara Pilkada

Kemendagri juga tak pernah lelah mendorong Pemda untuk merealisasikan anggaran Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Adapun total anggaran NPHD untuk pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2020:
Rp.15.225.050.259.485,- (15,2 Triliun). Dengan rincian: KPU (67,27%) atau sejumlah Rp.10.242.130.398.164,- (10,2 Triliun). Kemudian BAWASLU (22,81%):
Rp.3.472.611.210.149,- (Rp 3,4 Triliun). Dan untuk KEAMANAN (9,92%)
Rp.1.510.308.651.172, (Rp1,5 Triliun).

Kemendagri juga mengawal agar tidak terjadi kevakuman Pemerintahan Daerah akibat Kepala Daerahnya maju dalam Pilkada dengan menetapkan Pejabat Pelaksana Gubernur/Bupati/
Walikota. Dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak di Tahun 2020, sebanyak 139 atau
51,48% daerah yang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya mencalonkan diri sebagai petahana. Sehingga Kemendagri telah menetapkan 138 Kepmendagri tentang Penunjukan Penjabat Sementara. (4 PJS Gubernur,120 PJS Bupati dan14 PJS Wali Kota).

Melalui Ditjen Dukcapil, Kemendagri juga mendorong percepatan penerbitan dan pencetakan
KTP-el di daerah penyelenggara Pilkada.

Selain itu, Kemendagri juga mendorong Percepatan penuntasan Surat Keterangan (Suket) dan Data PRR (Print Ready Record) serta Pemutakhiran Data Pemilih diselesaikan sebelum Pilkada 2020, dengan penerbitan SE Dirjen Dukcapil No.275/6629/Dukcapil tanggal 22 Juni 2020.

Kesuksesan lain Pilkada selain patuh Prokes, Kemendagri juga berperan agar tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak tahun
2020 tetap tinggi atau sesuai target KPU yaitu sebesar 77,5 persen. Dan per tanggal 14 Desember 2020, tingkat partisipasi sebesar 75,83% (data sementara menunggu rilis KPU RI).

Keberhasilan Pilkada aman Covid-19 terbukti dari tingginya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (96,59% tingkat kepatuhan
memakai masker dan 91,46% tingkat kepatuhan jaga jarak).

Terakhir, keberhasilan Pilkada 2020 di Indonesia merupakan sebuah sejarah Kepemiluan bagi Republik dan bukan hanya bisa menjadi model Pilkada di masa Pandemi namun juga model Pilkada di masa depan. Dan banyak negara di dunia yang ingin belajar kepada bangsa kita karena telah berhasil menggelar Pilkada dengan melibatkan pemilih terbesar sampai 76 juta dari 100,3 juta pemilih. Ini prestasi membanggakan bagi kehidupan demokrasi bangsa kita. Dan Kemendagri memiliki peran strategis bersama pihak lain dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun