Kedua, hilangkan aturan mengenai ambang batas parlemen minimal 20% dari anggota DPRD dan 25% dari akumulasi suara sah saat pileg didaerah bersangkutan.Â
Ketiga, mengaktifkan (kembali) fungsi kaderisasi yang ada didalam parpol dan mengutamakan kader sendiri untuk maju saat pilkada. Keempat, hilangkan mahar politik.Â
Mahar politik yang begitu besar jumlahnya akan mengakibatkan seseorang yang terpilih menjadi pemimpin daerah akan "terpaksa" melakukan tindak pidana korupsi untuk menutupi hutangnya.Â
Kelima, revisi UU No.10 tahun 2016. UU tersebut digunakan paslon tunggal sebagai payung hukum. Paslon harus lebih dari satu paslon yakni minimal dua paslon.
Yang jelas, dalam Pilkada di tengah pandemi yang terjadi saat ini selain tetap disiplin menjalani protokol juga harus tetap sesuai dengan kaidah demokrasi. Agar tagline Pilkada Sehat dan demokratis bukan hanya sekadar jargon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H