Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Penegakan Hukum, Kunci Efektivitas Pilkada

12 Oktober 2020   22:25 Diperbarui: 12 Oktober 2020   22:39 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Adam/katapublik


Pasca pemerintah kembali menerapkan phycal distancing berskala besar (PSBB) jilid II, pelbagai elemen meminta penyelenggara tunda pemilihan kepala daerah serentak 2020 (Pilkada). 

Alasannya, tentu karena rasa kemanusiaan dan menjaga kesehatan warga. Meskipun beragam ide disampaikan, selama warga tak sadar aturan, Covid-19 akan banyak memakan korban.

Pilkada di tengah pandemi, memang memiliki risiko yang amat besar, di sela-sela. Kemanusiaan, dan kesehatan adalah tanggung jawab negara. 

Pelaksanaannya terjadi di mana pertumbuhan ekonomi nasional sedang melorot tajam. Momen kali ini, terkesan menjadi sulit diagendakan akibat narasi-narasi negatif yang kian muncul membuat sikap publik malah pesimis.

Sejumlah polemik muncul ke permukaan, aspirasi rakyat untuk menunda pilkada serentak 2020, pembatalan RUU Omnibus Law tentang cipta kerja, dll. 

Sekelompok pelajar dari tingkat sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi menggelar aksi di tengah kerumunan massa yang jelas-jelas melanggar regulasi PSBB. 

Padahal, masih dalam situasi pandemi.
Pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan masih banyak terjadi di tengah pandemi Covid-19 ini, hal itu timbul tanda tanya besar. 

Kenapa kita yang menghendaki negara untuk menjaga kesehatan malah mereka yang melanggar aturan Prokes? 

Apakah kita telah sadar bahwa untuk mengupayakan pilkada yang efektif perlu kesadaran hukum yang tinggi?

Pilkada adalah momen politik kerakyatan (democracy) sebagai alat bantu untuk mewujudkan kepentingan orang banyak dan melahirkan kebijakan-kebijakan proaktif serta paket regulasi perundang-perundangan yang melindungi hak-hak rakyat, misalnya. Peraturaan KPU (PKPU) yang baru Nomor 6 Tahun 2020 yang memuat mekanisme penegakan aturan protokol kesehatan.

Penegakan Hukum

Menurut Ketua Komisi II DPR -- RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan (21/09/2020), Komisi II DPR -- RI bersama Mendagri, Ketua KPU -- RI, Ketua Bawaslu -- RI, dan Ketua DKPP -- RI sama-sama sepakat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Seluruh penyelenggara sepakat merubah PKPU dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19, produk hukum tersebut haruslah mampu mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran hukum menjelang pesta serentak. 

Karena itu, guna mensukseskan pilkada yang menghasilkan kualitas demokrasi yang penuh toleransi, dan mampu memulihkan ekonomi.

Agar pilkada berjalan efektif, maka dalam penegakan hukum (peraturan) tentang protokol kesehatan perlu peran semua pihak. Tak cukup, hanya di kalangan penyelenggara saja yang mengawasinya. 

Tetapi, semua institusi terkait haruslah saling bersinergi dengan polarisasi pelibatan Satlinmas, Polri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, dan juga para dokter.

Pada hemat saya, penegakan hukum PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengarahkan para penyelenggara, calon kepala daerah, dan konstituen supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Tentunya, akan menjadi kunci strategis efektifnya pilkada tahun ini. Paling tidak, sebelum potensi pelanggaran itu terjadi, semua pihak harus bergegas segera mencegahnya.

Untuk menegakkan peraturan tersebut memang semua pihak perlu bersikap optimis, dan siap siaga guna menuntaskan penyebaran Covid-19. Di lain sisi, potensi pelanggaran yang kemungkinan besar terjadi adalah kuatnya aroma politik uang alias serangan fajar. 

Di masa-masa krisis ini, jual beli suara dapat dipastikan terjadi yang pertaruhannya demi sesuap nasi.

Selain kita fardu ain mempertebal imunitas demokrasi, juga meningkatkan integritas seluruh sumber daya manusia, agar pelanggaran hukum itu tak terjadi. 

Bahkan, membangun narasi politik soal pilkada final diagendakan pada 9 Desember 2020 merupakan peran semua pihak. Dan, menjadikan isu penanganan Covid-19, perlindungan kesehatan dan kemanusiaan, serta pemulihan ekonomi sebagai isu utama pada debat pilkada ini.
Langkah Strategis

Pada hemat saya, pilkada mampu terlaksana secara efektif apabila konstituen atau pemilih menjalani beberapa hal: Pertama, menjauh dari kerumunan masa dan tetap menjalankan pembatasan sosial atau menjaga jarak. 

Kedua, mengikuti amanah penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini, tak golput. Ketiga, seluruh elemen wajib disiplin protokol kesehatan.

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menjadi payung hukum untuk mensukseskan pilkada serentak. 

Sebenarnya, peraturan ini sangat kompleks sehingga tinggal bagaimana kesiapannya mematuhi arahan Prokes.

Menaruh harapan pada seluruh elemen khususnya pemilih amatlah urgen, sebab itu, selain menjadi jalan pintas juga untuk berkoordinasi saling mengawasi, dan menjaga kesehatan sebaik mungkin sebelum hajatan elektoral ini dimulai. 

Salah satunya saling berkomitmen ingin taat aturan, dan menjauhi potensi pelanggaran-pelanggaran hukum maupun Prokes.

Melalui produk hukum inilah, penegakan peraturan secara normatif dan berkepastian harus menjadi keyakinan nasional kita bahwa pesta demokrasi berjalan efektif sesuai rencana dan kesiap siagaan yang bersangkutan. 

Singkat kata, Pilkada tak harus ditunda demi sikap yang lapang dada, namun Pilkada tetap harus jalan terus demi kesehatan kita semua.

Namun produk hukum hanya akan bernilai seonggok kertas untuk bungkus kacamg rebus jika tidak ada implementasi penegakan hukum yang tegas di lapangan. 

Penyelenggara Pemilu harus melakukan sosialisasi secara massif dan berkesinambungan agar peserta Pilkada dan aparat mengerti perannya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun