Pada hemat saya, pilkada mampu terlaksana secara efektif apabila konstituen atau pemilih menjalani beberapa hal: Pertama, menjauh dari kerumunan masa dan tetap menjalankan pembatasan sosial atau menjaga jarak.Â
Kedua, mengikuti amanah penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya, dalam hal ini, tak golput. Ketiga, seluruh elemen wajib disiplin protokol kesehatan.
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menjadi payung hukum untuk mensukseskan pilkada serentak.Â
Sebenarnya, peraturan ini sangat kompleks sehingga tinggal bagaimana kesiapannya mematuhi arahan Prokes.
Menaruh harapan pada seluruh elemen khususnya pemilih amatlah urgen, sebab itu, selain menjadi jalan pintas juga untuk berkoordinasi saling mengawasi, dan menjaga kesehatan sebaik mungkin sebelum hajatan elektoral ini dimulai.Â
Salah satunya saling berkomitmen ingin taat aturan, dan menjauhi potensi pelanggaran-pelanggaran hukum maupun Prokes.
Melalui produk hukum inilah, penegakan peraturan secara normatif dan berkepastian harus menjadi keyakinan nasional kita bahwa pesta demokrasi berjalan efektif sesuai rencana dan kesiap siagaan yang bersangkutan.Â
Singkat kata, Pilkada tak harus ditunda demi sikap yang lapang dada, namun Pilkada tetap harus jalan terus demi kesehatan kita semua.
Namun produk hukum hanya akan bernilai seonggok kertas untuk bungkus kacamg rebus jika tidak ada implementasi penegakan hukum yang tegas di lapangan.Â
Penyelenggara Pemilu harus melakukan sosialisasi secara massif dan berkesinambungan agar peserta Pilkada dan aparat mengerti perannya masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H