Bawaslu bisa melibatkan Kepolisian untuk menerapkan hukuman pidana seperti tercantum pada Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, hingga UU Karantina Pasal 93.
Mengutip KUHP, Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Atau, orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara untuk Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pelanggaran Pilkada, khususnya pelanggaran protokol yang sampai menimbulkan kerumunan massa, juga bisa ditindak mininal dibubarkan sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Nah buat teman-teman Timses, tolong ingatkan Paslonnya ya biar tetap menjadi teladan dalam kedisiplinan menjalani protokol. Dan juga buat Paslon semoga bisa lebih banyak kampanye secara virtual untuk mencegah penularan Covid-19.
Jangan sampai karena ingin menang, para Cakada sampai mengorbankan kesehatan bahkan keselamatan nyawa masyarakat.
Dan semoga masyarakat bisa jeli melihat para calon Pemimpinnya di daerah, apakah mereka memang layak dipilih atau tidak.
Sederhana saja melihatnya. Kampanye Pilkada di tengah pandemi adalah pembuktian bagi mereka apakah bisa mengatur timses pendukungnya yang ratusan atau ribuan orang untuk disiplin dengan protokol kesehatan atau tidak?
Bagaimana mau memimpin atau mengatur rakyat di satu daerah yang puluhan, ratusan ribu bahkan jutaan orang kalau mengatur puluhan, ratusan atau ribuan orang saja tidak bisa.
Tunda Pilkada Bukan Solusi