Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Optimistis Pilkada Aman Covid-19 Jika Semua Patuh Prokes

2 Oktober 2020   22:55 Diperbarui: 3 Oktober 2020   08:19 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Iqbal/katapublik.com

Di Amerika Serikat, mbahnya negara demokrasi, Pilpres tetap berlangsung. Saat ini sudah memasuki tahap kampanye dan debat Capres. Tampak kedua Capres, Trump dan Joe Biden tidak memakai masker. Bahkan audiensnya juga banyak yang tidak bermasker. Bisa jadi sebelum masuk sudah diswab dan negatif semua.

Namun ternyata tak lama setelah debat, keesokan harinya, Trump dan istrinya positif suspect Covid-19.

Meski menjadi negara dengan korban suspect Covid-19 tertinggi, negeri Paman Sam tetap menggelar Pilpres.

AS menjadi contoh, meski angka penularan Covid-19 terus naik menukik tajam, namun Pilpres tetap berlangsung. 

Hal tersebut bisa menjadi jawaban bagi para pembising yang terus mendesak Pilkada ditunda karena jika mencontoh Korsel dan Singapura yang juga menggelar Pemilu, namun bedanya dengan Indonesia, mereka dalam kondisi melandai angka penyebarannya.

Ya, setiap negara tentu saja memiliki perbedaan. AS dan Indonesia sama-sama negara dengan luas wilayah yang sangat besar dan juga jumlah penduduknya ratusan juta. Berbeda dengan Singapura yang luasnya hampir sama dengan DKI Jakarta dan Korsel yang jumlah penduduknya tidak sampai seperempat penduduk Indonesia.

Bukannya mencari perbandingan dan pembenaran. Namun yakin dan optimislah Indonesia Insya Allah bisa tetap melanjutkan Pilkada, asal semua yang terlibat dalam proses Pilkada mulai dari Penyelenggara, Pengawas, Peserta Pilkada yang terdiri dari Paslon yang didukung Parpol dan gabungan Parpol (koalisi), tim pendukung serta masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih DISIPLIN menjalani protokol kesehatan (Prokes) yang diatur dalam sejumlah aturan seperti yang paling update dalam PKPU No.13 Tahun 2020.

Kalaupun sanksi dan larangan dalam PKPU 13/2020 dianggap masih lembek karena mentok di UU Pemilunya yang disusun saat normal atau sebelum Pandemi,.

Bahkan Perppu Pilkada yang akhirnya disahkan menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di masa Pandemi juga tidak secara eksplisit atau tegas mengatur hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan, maka aturan UU Karantina Kesehatan, KUHP yang mana ada Pasal mengatur soal ketertiban umun juga bisa berlaku untuk menegakkan hukuman para pelanggar protokol.

Jika Wakil Ketua DPRD Kota Tegal saja bisa ditetapkan tersangka karena melanggar UU Karantina Kesehatan (syukuran khitanan anaknya) dengan konser dangdut dan mengundang kerumunan massa hingga ribuan orang, secara otomatis para pelanggar protokol kesehatan Pilkada juga bisa terjerat UU Karantina Kesehatan dan berlaku juga bagi mereka yang dengan sengaja membuat gaduh atau kerumunan massa yaitu beberapa Pasal di KUHP.

Di Pilkada ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan Agung RI dan Polri, walaupun selama ini kurang optimal memberikan efek jera atau menindak pelanggaran Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun