Kondisi Covid-19 saat ini, terus memakan korban dan belum ada tanda-tanda penurunan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Terbaru, Indonesia telah mencatatkan angka kematian Nakes yang mencapai 100 korban. Disisi lain, 59 Negara sementara tidak mengizinkan warga Indonesia memasuki Negaranya.
Presiden kembali mengingatkan untuk tidak menyepelehkan  Covid-19.
Oleh sebab itu, seluruh aktivitas masyarakat agar kembali mengutamakan aspek penanganan kesehatan.
Sehingga salah satu yang perlu menjadi perhatian serius dan khusus saat ini yaitu pada proses pilkada yang tahapannya sedang berlangsung.
Banyak pihak mengkhawatirkan proses pilkada serentak 2020 ditengah pandemi  Covid-19 kali ini akan berpotensi munculnya cluster-cluster baru penyebaran Covid-19.
Kehawatiran yang cukup beralasan untuk sebuah hajat yang melibatkan masyarakat umum.
Berdasarkan sumber BNPB yang dilansir harian Republika, pada pilkada serentak yang digelar di 309 Kabupaten/Kota maupun Privinsi.
Dari jumlah tersebut, 45 diantaranya atau sekitar 15% daerah merupakan zona merah atau berstatus beresiko tinggi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, menurut laporan Ketua KPU pusat Arief Budiman, terdapat 58 calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 yang tersebar di 21 Provinsi.
Jumlah 45 daerah yang memiliki status zona merah dan 58 bakal calon yang terinfeksi covid-19, nyaris hampir pasti menjadi cluster baru jika tidak diantisipasi mulai dari sekarang.
Pilkada yang merupakan perlombaan politik, sulit rasanya untuk tidak melibatkan pengumpulan massa baik dalam skala kecil maupun besar.
Hal tersebut diakibatkan oleh tingginya hasrat untuk memenangkan perlombaan sehingga akan berpotensi menerabas aturan dan protokoler kesehatan yang ada.
Saat ini, tahapan pilkada sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU setempat. Setelah proses tes kesehatan dan verifikasi berkas persyaratan, tentu tahap selanjutnya akan memasuki tahap kampanye yang dimulai tanggal 26 september hingga tanggal 5 Desember mendatang.
Di sini kemudian menjadi tantangan besar bagi calon, tim sukses, penyelenggara, pengawas dan masyarakat pada umumnya untuk saling berkomitmen menjaga penegakan protokoler kesehatan.
Tantangan untuk tetap teguh pada jalur protokoler kesehatan harus menjadi prioritas utama seluruh pihak. Keselamatan warga harus ditempatkan diatas segalanya.
Pemerintah dan aparat hukum sudah seharusnya untuk segera menyiapkan instrumen peraturan berkaitan dangan penegakan protokoler kesehatan dan menindaklanjuti secara cepat dalam proses pilkada serentak kali ini.
Aturan yang mengatur tentang pelanggaran protokoler kesehatan harus diletakkan pada porsi pelanggaran pilkada berat. Hal tersebut dikarenakan efek keselamatan warga yang menjadi pertaruhan.
Gagasan untuk memberikan sanksi terhadap peserta Pilkada yang melanggar protokoler kesehatan sudah semestinya untuk dikaji dan ditindaklanjuti secara cepat.
Penulis merasa masuk akal jika ada sanksi berat berupa diskualifikasi calon ketika melanggar protokoler kesehatan dalam batas tertentu.
Aturan dan Sanksi pada pilkada di masa Pandemi saat ini, dibutuhkan sebagai wujud kesadaran bersama untuk saling menjaga keselamatan dari rundungan Covid-19.
Pemerintah dan aparat hukum yang berwenang tentu kita harapkan dapat melahirkan satu bentuk aturan yang benar-benar dilandasi pada keselamatan warga.
Bila perlu, dibentuk semacam Satgas pengawas Pemilu khusus untuk mengawasi penegakan protokoler kesehatan.
Sehingga dapat bersinergi dengan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu secara Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan patuh terhadap Protokoler Kesehatan.
Jika Penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan tegas dalam menegakkan hukum, yakinlah para peserta Pilkada serta pendukungnya akan menaatinya.
Karena bagaimanapun hukuam yang tegas dengan harapan ada efek jera, bisa mendukung Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H