Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fenomena Pecah Kongsi dan Alternatif Gagasan Kepala BPSDM

28 Agustus 2020   14:25 Diperbarui: 5 September 2020   17:48 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alternatif kedua yang ditawarkan Teguh, gubernur sebagai kepala daerah di tingkat provinsi dan juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Sedangkan wakil gubernur diusulkan oleh gubernur kepada DPRD atau Kemendagri yang dipilih dari ASN/swasta yang memiliki pengalaman di pemerintahan, paham kondisi daerah, dan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dengan gubernur. 

Ide ini diungkap Teguh sebenarnya sudah pernah digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum dalam Pasal 41 ayat 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pada usulan tersebut, DPD bahkan mengusulkan di beberapa daerah otonom memiliki satu hingga tiga wakil kepala daerah, sesuai dengan jumlah penduduk. DPD berpendapat, model ini bisa digunakan untuk menjaga hubungan yang baik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kelebihan alternatif ini, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan sebagai kepala pemerintahan daerah mempunyai legitimasi politik yang sangat kuat. 

Dengan kepemimpinan tunggalnya, gubernur dapat lebih maksimal dalam menjalankan visi politik dan pemerintahan. 

Sementara itu, wakil gubernur yang dipilih oleh gubernur bisa membantu gubernur secara maksimal tanpa adanya kekhawatiran pecah kongsi karena wakil gubernur benar-benar menjadi bawahan gubernur. 

Implikasinya, kepemimpinan yang menonjolkan sosok gubernur harus mendapatkan pengawasan lebih ketat agar tidak menggunakan kewenangannya di luar batas. 

Diusulkannya wakil gubernur dari ASN/swasta oleh gubernur kepada DPRD atau Kemendagri harus dipastikan agar proses pemilihan tersebut tidak ditumpangi kepentingan kelompok tertentu. 

Calon wakil gubernur yang disodorkan juga harus mempunyai pengalaman di pemerintahan serta pengetahuan lokal wilayah tersebut. 

Selain itu, perlu juga dipikirkan mekanisme pergantian gubernur ketika berhalangan tetap, terutama terkait komunikasi dengan partai politik. Mengingat, wakil gubernur bukan berasal dari partai politik sehingga tidak memiliki hubungan emosional.

Demikian intisari singkat Disertasi dari Teguh Setyabudi, seorang Birokrat berpengalaman yang telah mengabdikan separuh lebih usianya sebagai Abdi Negara hingga memimpin sebuah lembaga di Kemendagri bernama BPSDM yang memiliki peran strategis untuk melahirkan SDM handal dan berkualitas di lingkungan ASN Kemendagri, maupun ASN di Pemerintahan Daerah seluruh Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun