Mendagri juga telah meminta KPU untuk menyinergikan, baik topik debat para calon kepala daerah, alat peraga kampanye dan berbagai kebijakan yang selaras dengan penanganan pandemi COVID-19.
Bahkan alat peraga kampanye dalam revisi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020, memperbolehkan memasang stiker gambar pasangan calon pada handsanitizer dengan bertuliskan handsanitizer ini berguna untuk mencuci tangan membunuh virus, masker juga bisa, masker kain dengan gambar pasangan calon, nomor pasangan calon, sehingga bisa untuk mengangkat elektabilitas dan popularitas pasangan calon tapi juga bermanfaat untuk pengendalian pandemi di daerah itu. Sehingga, selain menggeliatkan perekonomian UKM yang memproduksi stiker, face shield bergambar pasangan calon, juga semakin menggaungkan sosialisasi pencegahan COVID-19.
Kita tahu efek domino COVID-19 yang telah berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat: sejumlah pusat perbelanjaan, restaurant, hotel dan tempat wisata ditutup. Pabrik ditutup dan transportasi dibatasi, terjadi PHK besar-besaran, pendapatan masyarakat menurun, pengangguran meningkat, dan angka kemiskinan meningkat tajam ditambah lagi dampak kesehatan yang sangat luar biasa dimana banyak masyarakat terpapar COVID-19 hingga jumlah korban positif dan meninggal terus bertambah.
Karena itu, Presiden sebelumnya juga telah menerbitkan  Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 sebagai bukti keseriusan Pemerintah menekan penyebaran COVID-19, mengingat masih minimnya KESADARAN MASYARAKAT terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, Inpres tersebut sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Dengan adanya Inpres tersebut, Pemda bisa dengan tenang karena ada payung hukum dari pusat untuk menerjemahkan Inpres ke dalam Peraturan Daerah (PERDA) terkait sanksi hukuman kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Karena selama ini, aturan sanksi atau denda yang tertuang dalam Pergub, Perbup atau Perwako masih berupa teguran, sanksi sosial. Seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat Prof. Irwan Prayitno, Selasa (25/8/2020) malam dalam Rapat Koordinasi dengan Mendagri bersama sejumlah Kepala Daerah se-Sumatera Barat terkait Persiapan Pilkada dan pengarahan Mendagri kepada Satgas Penanganan COVID-19 di Sumbar, pihaknya akan menerbitkan Perda sanksi yang tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi denda maupun kurungan penjara bagi yang tidak memakai masker, atau melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Di sisi lain, beberapa klausul dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 juga menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk: Pertama, melakukan sosialisasi dan diseminasi secara massif tentang penerapan protokol kesehatan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Kedua, memberikan pedoman teknis kepada Pemda dalam menyusun Perturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota.
Ketiga, memberikan pendampingan penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota. Keempat, berkoordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah. Kelima, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dari semua penjelasan di atas, penulis berharap tidak ada lagi keraguan publik terhadap upaya Pemerintah Pusat bersama-sama Pemerintah Daerah untuk menyukseskan salah satu agenda nasional yaitu Pilkada Serentak Tahun 2020 yang mana sejalan dengan penanganan COVID-19.
Mengingat titik tekan dalam berbagai aspek dalam setiap tahapan Pilkada mulai dari penerapan protokol kesehatan sejak pemutakhiran data oleh Petugas, pencocokan dan penelitian data pemilih, protokol saat di TPS, hingga kampanye yang seluruh alat peraga juga berisi narasi sosialisasi pencegahan COVID-19, pun demikian termasuk dalam isu saat debat kandidat, isu saat kampanye, dan juga harapan masyarakat terhadap pemimpin yang terpilih merupakan Kepala Daerah yang berkomitmen penuh akan menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya secara maksimal.