Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada 2020 Sejalan dengan Upaya Penanganan COVID-19

27 Agustus 2020   17:38 Diperbarui: 27 Agustus 2020   18:06 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Pilkada) Serentak Lanjutan Tahun 2020 selain merupakan agenda nasional atau istilah lainnya salah satu Program Strategis Nasional yang harus disukseskan para pemangku kebijakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang menggelar Pilkada, juga tidak bisa lepas dari upaya memutus mata rantai COVID-19.

Sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko Widodo terkait PENANGANAN COVID-19 juga harus satu tarikan nafas dengan PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Bahkan, Presiden sampai menerbitkan Perpres 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden menganalogikan Pepres tersebut dengan istilah REM dan GAS. Rem diterjemahkan sebagai penanganan dampak kesehatan dan ekonomi yang berjalan seiring.

Kongkritnya, Pemerintah terus berupaya menangani dampak kesehatan dengan memberikan dukungan anggaran, sarana prasarana kesehatan, tenaga kesehatan dan upaya pengadaan vaksin yang saat ini sudah memasuki tahap akhir uji klinis yang sudah diujicoba ke beberapa relawan sebagai sampel.

Hal lain yang dilakukan pemerintah untuk mengerem penyebaran COVID-19 ialah dengan penanganan dampak kesehatan yang membutuhkan peningkatan disiplin masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Istilah yang sering Penulis dengar dalam setiap pengarahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ke Pemerintah Daerah ialah: proteksi diri  perorangan.

Ya, artinya masyarakat diminta dengan kesadaran penuh, saling memproteksi diri masing-masing mengingat kita sudah memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal life yang menuntut kita untuk terbiasa hidup berdampingan dengan virus Corona. Mengingat kemampuan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat terdampak COVID-19 sangat terbatas dan sangat berat dilakukan jika memang harus dilakukan skenario lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara untuk melakukan upaya GAS memulihkan kembali perekonomian nasional, setelah terkontraksi (demand, supply dan produksi terganggu), HARUS distimulus agar dapat bangkit kembali.

Kembali ke permasalahan Pilkada dan penanganan COVID-19, Penulis mengutip ajakan Mendagri agar masyarakat berpikiran terbuka, bahwa gagasan menggelar Pilkada Serentak tahun 2020 bukanlah bagian yang terpisahkan dari penanganan COVID-19.

Di setiap kesempatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia terkait persiapan Pilkada Serentak tahun 2020, Mendagri selalu memonitor penanganan COVID-19 berdasarkan data-data dimiliki Kemendagri.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi tersebut, Mendagri selalu ingin menyamakan persepsi bahwa Pilkada ini bukan menjadi bagian yang terpisahkan dari penanganan COVID-19. Pilkada menurut Mendagri Tito Karnavian, merupakan stimulus untuk meningkatkan roda perputaran ekonomi daerah sekaligus sebagai ajang para calon kepala daerah beradu gagasan tangani COVID-19.

Penanganan COVID-19 mustahil dilakukan sendiri. Kalau hanya oleh pemerintah pusat, kata Mendagri, tidak akan bisa maksimal 50% gasnya, 270 daerah ini bisa men-trigger daerah-daerah lain, 278 daerah yang tidak ada Pilkada, tetapi sebagian besar daerah yang ada pilihan gubernurnya ya itu juga ada geliat Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun