Kita tahu, media daring menjadi medium efektif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menurut KPU, seluruh peserta Pilkada dapat memanfaatkan media daring untuk kampanye secara bersamaan.
KPU memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye.
Selain media daring, beberapa metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye tersebut.
Pasal 57 PKPU Nomor Tahun 2020 menyebutkan tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada serentak kali ini antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, serta melalui media daring.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H