Mendagri memberi perhatian terhadap hal ini karena Pilkada kini telah memasuki tahap kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disyaratkan bahwa kampanye wajib mengikuti protokol kesehatan, antara lain dengan pembatasan peserta rapat umum tatap muka langsung 50 orang.
Model bisnis baru berupa EO Virtual, yang selama ini lebih banyak mengorganisasikan webinar, pernikahan dan pengenalan produk, menurut Mendagri, dapat menjadi salah satu solusi Pilkada untuk menjangkau lebih banyak calon pemilih .
Hal ini semakin relevan di daerah-daerah yang dengan wilayah yang luas dengan jarak satu kota dan kota lainnya yang cukup jauh. Adanya kendala signal yang dialami oleh sejumlah daerah tidak menjadi masalah lagi karena sudah tersedia jasa penguatan mobile signal di pasar.
Dukungan Mendagri terhadap penggunaan jasa EO Virtual juga didasarkan pada potensi bisnis ini untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya anak-anak muda, di tengah tekanan Pandemi COVID-19.
Para pelaku bisnis EO Virtual yang umumnya adalah kawula muda, dapat mengaktualisasikan kreativitas mereka di daerah masing-masing untuk menghadirkan terobosan komunikasi publik dalam rangka melayani kebutuhan kandidat Pilkada.
Pada gilirannya, menurut Mendagri, terobosan-terobosan yang tercipta akan menghadirkan perubahan perilaku komunikasi konvesional dengan kerumumanan massa yang berdesak-desakan, menjadi komunikasi efektif yang menarik dan aman COVID-19.
Dikatakan Mendagri, Pilkada adalah momentum untuk memutus rantai penularan COVID-19 bila dilaksanakan secara maksimal dengan protokol kesehatan dan optimalisasi potensi digital yang saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan setiap individu masyarakat.
Mendagri berharap para kandidat Pilkada memanfaatkan terobosan teknologi digital ini dalam mengkomunikasikan materi kampanye masing-masing.
Sejalan dengan harapan Mendagri agar peluang kampanye virtual bisa memantik pertumbuhan ekonomi yang melibatkan sejumlah UKM atau pengusaha di sektor IT yang berbasis ekonomi kreatif, KPU telah memperpanjang durasi kampanye diperpanjang kampanye melalui media daring menjadi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye media cetak maupun media elektronik. Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik, dan seterusnya.
Sesuai Peraturan KPU, waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.
Menjadi harapan kita semua, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada. Sehingga mereka dapat mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang secara maksimal.