Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ADM dan Cetak Adminduk Sendiri, Inovasi Layanan Dukcapil di Masa Pandemi

10 Juli 2020   15:49 Diperbarui: 10 Juli 2020   16:26 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) - Foto: Kemendagri

Bermula dari Dukcapil Go Digital dengan meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE) pada tanggal 8 Februari 2020, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari--malah terkadang melompat--mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang banyak terkendala di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda ini.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh Selasa (7/7/2020), di era digital seperti sekarang ini, semua urusan sebaiknya bisa diurus dari genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan bisa dikerjakan dan diselesaikan dengan mudah.

Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen Dukcapil.

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat ADM. Filosofinya, kata Dirjen Zudan--tak bosan mengulang narasi besarnya--adalah untuk memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

Inovasi dan terobosan seperti inilah yang satu tarikan nafas dengan semangat penyederhanaan Regulasi birokrasi yang menjadi salah satu program prioritas Nasional Presiden Jokowi di periode keduanya.

Terlebih, di masa Pandemi ini, Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau Email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan minus e-KTP dan KIA secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.

Apresiasi tinggi layak diberikan kepada Dirjen Dukcapil yang berhasil menerjemahkan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang meminta agar seluruh jajaran Dukcapil memberikan pelayanan dengan mudah. Jangan sampai mempersulit layanan. Dukcapil harus bisa merubah paradigma, yaitu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan terukur.

Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. 

Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil, demikian dijelaskan Prof. Zudan.

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019. 

Sebenarnya upaya untuk membuat pelayanan Adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dan diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun