David Émile Durkheim (15 April 1858 – 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Durkheim dilahirkan di Prancis, yang terletak di Lorraine. Ia berasal dari keluarga Yahudi Prancis yang saleh. Namun hidup Durkheim sendiri malah lebih sekuler. Kebanyakan dari karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari faktor-faktor sosial dan bukan ilahi.Â
Pertemuan Kedelapan Pemikiran Max Weber dan D. L. A Hart
Maximilian Weber (21 April 1864 – 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. Weber juga dikenal karena kontribusinya dalam teori birokrasi, yang ia lihat sebagai bentuk organisasi paling efisien dalam masyarakat modern. Dalam pandangannya, birokrasi didasarkan pada aturan-aturan yang jelas, hierarki kekuasaan yang terstruktur, dan pembagian tugas yang rasional.Â
Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang dikenal dengan Hart lahir di Harrogate, Yorshire, Inggris pada tanggal 18 Juli 1907 dan wafat pada tanggal 19 Desember 1992. Hart merupakan seorang filsuf, professor yurisprudensi di Universitas Oxsford tahun 1952-1969 dan merupakan salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20. Menurut Hart konsep hukum Austin yang diartikan dengan perintah yang wajib dijalankan disertai dengan pemberian sanksi tersebut, tidak dapat memberikan pemahaman utuh mengenai apa itu hukum yang sebenarnya. Hart berpendapat bahwa pandangan Austin tidak mengakui bahwa kekuasaan membuat hukum tersebar di banyak masyarakat modern, Hart berpendapat bahwa hukum bukanlah perintah, melainkan sebuah sistem aturan-aturan.Â
Pertemuan Kesembioan Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum dapat dimaknai pada kemampuan hukum dalam menciptakan keadaan atau situasi yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh hukum. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perekayasaan sosial.
-Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat yaitu kaidah hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana, serta kesadaran hukum.
Pertemuan Kesepuluh (Law and Social Control)
Hukum memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian dengan menegakkan kepastian dan keadilan di dalam masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hukum dapat dijadikan sebagai sosial kontrol masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian, sosial kontrol bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
Pertemuan Kesebelas (Socio-Legal Studies)
Kajian sosial hukum merupakan pendekatan interdispliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris turut melibatkan perspektif serta metodologi yang berasal dari humaniora dan ilmu sosial. Pendekatan ini diperlukan untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam penerapannya di masyarakat.