Nama : Katanka Pramudya Wardhana
NIM : 222111256
Kelas : HES 5 G
Pertemuan Pertama, Definisi Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, Ekonomi, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.
Pertemuan Kedua, Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hubungan hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, jadi semakin tinggi intensifitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial tersebut. Seperri yang kita ketahui bahwa masyarakat selalu berkembang, maka demgan ini pula hukum juga haruslah berkembang, agar hukum yang ada tersebut dapat berjalan dan dipatuhi masyarakat dengan baik pula. Ada yang namanya hukum sebagai Social Control dan Social Enginering, dimana hukum senagai kontrol sosial dan rekayasa sosial.
Pertemuan Ketiga Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris
Pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan secara langsung terhadap jalannya hukum di masyatakat. Metode ini menggunakan beberapa cara seperti wawancara, survei, dan observasi
Yuridis Normatif