Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   00:39 Diperbarui: 9 Desember 2024   08:44 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Katanka Pramudya Wardhana

NIM : 222111256

Kelas : HES 5 G

Pertemuan Pertama, Definisi Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, Ekonomi, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.

Pertemuan Kedua, Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hubungan hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, jadi semakin tinggi intensifitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial tersebut. Seperri yang kita ketahui bahwa masyarakat selalu berkembang, maka demgan ini pula hukum juga haruslah berkembang, agar hukum yang ada tersebut dapat berjalan dan dipatuhi masyarakat dengan baik pula. Ada yang namanya hukum sebagai Social Control dan Social Enginering, dimana hukum senagai kontrol sosial dan rekayasa sosial.

Pertemuan Ketiga Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris

Pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan secara langsung terhadap jalannya hukum di masyatakat. Metode ini menggunakan beberapa cara seperti wawancara, survei, dan observasi

Yuridis Normatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun