Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una telah memproses 14 laporan dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Bahkan, enam kasus direkomendasikan Bawaslu Tojo Una-una ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril menyebutkan, rerata kasus ditangani merupakan pelanggaran Netralitas ASN
"Jadi dari 14 laporan kami terima, enam sudah kami tindaknlanjuti ke KASN terkait Netralitas ASN," kata Gafril, Selasa (2/4 2024).
Dia menyebutkan, ada satu kasus terbukti melanggar tindak pidana pemilu 2024 dan telah divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 7 juta rupiah sebusider 1 bulan
Pelaku dalam perkara itu berstatus Kepala Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete
Sementara untuk kasus lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur.
"Semua kasus yang kami terima telah tertangani dan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ucap Gafril.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H