Mohon tunggu...
Jefri
Jefri Mohon Tunggu... Jurnalis - Kompas

Jefri

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bawaslu Tojo Una-una Tangani 14 Kasus Pelanggaran Pemilu, 6 Direkomendasikan Ke KASN

3 April 2024   05:23 Diperbarui: 3 April 2024   05:36 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril/dokpri 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tojo Una-una telah memproses 14 laporan dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bahkan, enam kasus direkomendasikan Bawaslu Tojo Una-una ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Ucapan Idul fitri/dokpri
Ucapan Idul fitri/dokpri

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tojo Una-una Gafril menyebutkan, rerata kasus ditangani merupakan pelanggaran Netralitas ASN

"Jadi dari 14 laporan kami terima, enam sudah kami tindaknlanjuti ke KASN terkait Netralitas ASN," kata Gafril, Selasa (2/4 2024).

Dia menyebutkan, ada satu kasus terbukti melanggar tindak pidana pemilu 2024 dan telah divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 7 juta rupiah sebusider 1 bulan

Pelaku dalam perkara itu berstatus Kepala Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete

Sementara untuk kasus lainnya tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur.

"Semua kasus yang kami terima telah tertangani dan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ucap Gafril.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun