Dalam analisis saya atas Pasal 156(a), pasal ini tidak bisa disangkakan kepada Ahok. Pasal ini hanya dan hanya bisa disangkakan kepada orang-orang yang mengampanyekan atheis karena ayat (a) dan ayat (b) dalam Pasal 59(a) ialah ayat yang satu sehingga bentuk asli Pasal (4) pada UU 1/PNPS/1965 yang berupa:
(1) Pasal 156a
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
seyogyanya berupa:
(2) Pasal 156(a)
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
Dengan demikian, Pasal ini hanya dan hanya dapat ditersangkakan kepada mereka yang menganjurkan paham atheis di Indonesia, DAN TIDAK DAPAT DITERSANGKAKAN KEPADA AHOK.
Saya bukan ahli hukum, tetapi bagi saya agak merasa aneh juga penasehat hukum Anda yang konon berjumlah 70 orang itu berformil-materil pada satu pasal yang masih berantakan.