Terkait akan hal tersebut, wakil presiden Jusuf Kalla memberikan komentarnya. Beliau mengomentari istilah-istilah yang dipakai oleh perbankan syariah tersebut saat ini masih hanya sebatas simbol-simbol saja. Misalkan dari segi bahasa, digunakan istilah-istilah umum saja, tidak perlu serba memakai bahasa Arab. Lanjut beliau, para pelaku harus bisa menyesuaikan istilah-istilah dalam ekonomi syariah ke masyarakat umum, untuk menghilangkan paradigma perbankan syariah hanya untuk umat Islam saja. Terlebih beliau juga mengutarakan gagasannya untuk melokalkan istilah-istilah yang dipakai dalam produk perbankan syariah. Dengan pendekatan lewat budaya seperti halnya yang dilakukan oleh Walisongo inilah yang diharapkan mampu untuk menarik pangsa pasar lebih besar lagi.
Menurut hemat penulis, hal tersebut perlu untuk dilakukan supaya produk perbankan syariah lebih dikenal oleh masyarakat luas, terlebih sebagai sarana untuk memahamkan kepada masyarakat bahwa perbankan syariah itu tidak sama dengan perbankan konvensional. Nama-nama produk diperbankan syariah yang hanya sebagai simbol saja juga diamini oleh penulis. Pasalnya dalam tataran aplikasi yang selama ini dilakukan oleh perbankan syariah di Indonesia tidak sepenuhnya menggunakan prinsip dan ketentuan dalam akad yang dipakai. Misalnaya, produk mudharabah yang dipraktikkan pada perbankan syariah di Indonesia telah keluar dari prinsip dasar mudharabah itu sendiri. Tidak ada loss sharing disana. Bahkan yang lebih parah lagi ketika nasabah tidak mendapatkan keuntungan dalam kegiatan usahanya, maka nasabah tersebut dianggap rugi, dan bank akan menindak lanjuti akan hal itu
Perlu diingat bahwa dalam melihat produk-produk bank syariah, selain bentuk atau nama produknya, yang perlu diperhatikan adalah prinsip syariah yang digunakan oleh produk yang bersangkutan dalam akadnya (perjanjian), dan bukan hanya nama produknya sebagaimana produk-produk bank konvensional. Hal ini terkait dengan bagaimana hubungan antara bank dan nasabah yang menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, suatu produk bank syariah dapat menggunakan prinsip syariah yang berbeda. Demikian juga, satu prinsip syariah dapat diterapkan pada beberapa produk yang berbeda.
Yang lebih penting bagi perkembangan perbankan syariah tidak hanya mengganti nama produk saja, akan tetapi justru terletak pada prinsip-prinsip yang mengharuskan transaksi riil, bagi hasil, dan tidak manipulatif. Bagaimana kita bisa membawa sistem ekonomi syariah menjadi sistem yang umum, dan bukan bicara tentang halal dan haram saja. Artinya perbankan syariah harus meningkatkan persaingan, harus lebih baik, lebih murah, lebih inovatif, lebih cepat dalam pelayanan, dan bukan cuma menjadikan ekonomi konvensional menjadi mualaf saja. Wallahu a’lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H