Mohon tunggu...
Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2016
Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2016 Mohon Tunggu... -

Kanal sosial politik BEM FMIPA UI 2016 | Mahasiswa eksak juga bergerak | Narahubung 081314261261 (Afkar)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Reklamasi Teluk Jakarta: Menakar Nuansa Politis melalui Perspektif Saintis

12 April 2016   09:07 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 5997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itulah mengapa reklamasi Teluk Jakarta dapat menimbulkan polusi bau. Selain karena pengendapan garam akibat penyinaran matahari, zat-zat yang terkonsentrasi pada air laut dapat menyebabkan kontaminasi secara kimiawi. Hal ini, menurut Dr. Tarsoen Waryono lagi, berpeluang besar melanda masyarakat pesisir Jakarta pada saat terjadi pasang surut. Pengaruh bau sangat besar, tergantung pada pasang naik dan pasang surut air laut. Warga yang tinggal di pulau reklamasi mungkin bisa hidup nyaman, namun tidak demikian dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Reklamasi sebagai Ancaman Ekologi dan Biota Laut

Sebagai suatu ekosistem, fungsi utama pesisir pantai Jakarta adalah menjadi penyedia sumber daya hayati berupa perikanan, rumput laut, dan terumbu karang. Kawasan ini juga memiliki peran sebagai penyedia sumber daya nirhayati seperti mineral yang tidak dapat diperbarui.  Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan, sehingga apabila terjadi perubahan baik secara alami maupun rekayasa, dapat memberikan pengaruh terhadap perubahan keseimbangan ekosistem. Terganggunya ekosistem perairan pantai dalam waktu yang lama, pasti memberikan kerusakan ekosistem wilayahnya. Kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai. Apabila terjadi penurunan kualitas murni pesisir pantai, maka dampak terbesar yang secara langsung akan dirasakan adalah dampak ekologi dan biologis.

Dampak biologis akan sangat mempengaruhi apabila reklamasi Teluk Jakarta ini terus dijalankan. Bentuknya berupa terganggunya ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, estuaria dan penurunan keanekaragaman hayati. Penurunan keanekaragaman hayati disebabkan oleh pencemaran laut akibat kegiatan di area reklamasi yang akan menyebabkan kematian ikan.

Selain itu, rusaknya ekosistem atau habitat pada wilayah reklamasi akan menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Dampaknya, biota laut baik flora dan fauna akan mencari habitat baru. Sudah dapat dipastikan punahnya keanekaragaman hayati seperti spesies mangrove, ikan, kerang, kepiting, burung, dan berbagai keanekaragaman hayati, adalah akibat lanjutnya. Musnahnya habitat biota laut ini akan memberikan dampak signifikan terhadap keseimbangan alam. Apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar, maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan alam dalam skala yang luas.

Kualitas karang bisa dihitung dari persentase karang hidup pada masing-masing lokasi yang diteliti. Indikatornya adalah jika kondisi ketertutupan antara 75-100 persen maka kualitasanya sangat baik. Antara 50-75 persen baik dan jika nilainya di bawah 50 persen maka dikategorikan buruk. Reklamasi pantai dapat merusak kondisi karang hidup. Hal ini sudah dibuktikan pada penelitian yang dilakukan oleh Marine Science Diving Club (MSDC) Universitas Hassanudin pada Desember 2015 lalu, bahwa dengan metode transec point didapatkan data penurunan kualitas terumbu karang di pesisir pantai Makasar. Ciri-ciri kerusakan itu dinilai akibat adanya penindakan reklamasi pada wilayah pesisir pantai. Selain reklamasi, faktor kecil lainnya adalah pengeboman dan pembiusan walau ukurannya sangat kecil. Kerusakan yang banyak ditemukan saat penelitian adalah meningkatnya kekeruhan air dan banyaknya pasir yang menutupi karang hasil dari sedimentasi reklamasi. Oleh karena itu, reklamasi pantai sangat jelas memberikan dampak buruk pada terumbu karang. Hal itu pula yang akan terjadi pada reklamasi Teluk Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM pada Tahun 2014 Pasal 1 Poin 1 mendefinisikan reklamasi sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Namun hasil dari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa reklamasi Teluk Jakarta lebih banyak memberikan dampak buruk terutama pada faktor lingkungan dan biologis lainnya.

Menyoal AMDAL

Hulu dari perizinan suatu proyek yang menyangkut kualitas lingkungan adalah adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang akrab disingkat menjadi AMDAL. Dokumen tersebut merupakan suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya kegiatan atau rencana proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan. Menurut PP No. 27 Tahun 1999, AMDAL ini digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi para pembuat keputusan, biasanya erat kaitannya dengan perizinan usaha dan kegiatan.

Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengaku pernah terlibat dalam penilaian AMDAL untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak 2002. Menurut akunya, pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kala itu menilai AMDAL yang diajukan pemrakarsa tidak layak dan tidak memenuhi syarat AMDAL Regional. AMDAL Regional adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain. KLHK mengusulkan pemrakarsa proyek untuk membuat AMDAL Regional agar dapat menghimpun jawaban dan antisipasi atas sejumlah masalah lingkungan semua pulau reklamasi secara keseluruhan. Nyatanya, AMDAL Regional yang diajukan pihak pengembang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan.

Rupanya, Dewi Fortuna seolah sedang memihak pengembang proyek. Setelah ditolak KLHK, pengadilan memutuskan bahwa penilai AMDAL diambil alih oleh Pemerintah DKI Jakarta dan menggunakan AMDAL Tunggal per pulau, yaitu studi kelayakan lingkungan untuk kegiatan yang dilakukan untuk satu jenis kegiatan. Masalahnya, AMDAL Tunggal tidak dapat dipakai untuk mengintergrasikan jaminan kesehatan lingkungan bagi kawasan sumber pasir yang dikeruk untuk bahan baku pulau, biota laut dan banyak ekosistem terkait. Ironisnya, dokumen inilah yang digunakan Pemerintah DKI menerbitkan izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun