Mohon tunggu...
Kastrat IMS FTUI
Kastrat IMS FTUI Mohon Tunggu... Mahasiswa - #PRAKARSA

Pagi Sipil! Kastrat IMS FTUI kini hadir di Kompasiana untuk membagikan beberapa tulisan yang kami hasilkan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi Menghapus FABA dari Daftar Limbah B3, Langkah Strategis atau Pengabaian Keselamatan dan Kesehatan?

15 November 2021   21:29 Diperbarui: 15 November 2021   21:31 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Jika dilihat kembali berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika FABA berstatus sebagai limbah B3 pun, banyak studi kasus yang menunjukkan perizinan  belum  berhasil  memastikan perlindungan atas risiko. Para penghasil abu maupun  pihak  ketiga  yang  mengelola  abu  belum  betul-betul  mengelola  risiko dan memenuhi persyaratan teknis yang layak sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan beberapa kasus menunjukkan pemilik izin melakukan pembuangan abu ilegal tanpa pengelolaan di sungai, rawa, tanah kosong yang berdekatan dengan rumah penduduk, dll. Kasus PT Indominco, Kalimantan Timur misalkan. Perusahaan ini sudah divonis bersalah karena pengelolaan buruk FABA, ternyata di lapangan tidak terjadi pemulihan, nilai denda yang diberikan oleh penegas sangat kecil dan tidak membuat jera. Pemerintah masih memiliki masalah dalam penegasan dan pengambilan tindakan hukum dalam menindaklanjuti para pelanggar. Hal inilah yang membuat masyarakat dan berbagai pihak pejuang maupun pengamat lingkungan masih sulit menerima penghapusan FABA dari daftar limbah B3.

        Jika disimpulkan secara singkat, meskipun tujuan dan latar belakang dari penghapusan FABA dari daftar Limbah B3 memiliki banyak peluang dan manfaat yang diperoleh, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi hukum dan oknum-oknum dalam pelaksanaanya. Masih banyak perusahaan di luar sana yang masih melakukan pelanggaran dan tidak mengolah limbah sesuai dengan prosedur dan protocol yang diberikan sehingga output maksimum yang ingin dicapai oleh pemerintah melalui undang-undang dan hukum yang berlaku masih belum dapat tercapai. 

"Pemerintah boleh mempunyai tujuan yang tinggi dan baik bagi masyarakat, akan tetapi pemerintah perlu menyatukan seluruh bagiannya untuk mempunyai tujuan yang sama agar bisa tercapai"

 

REFERENSI

Hanafie, A. (2021, April 04). Penggunaan Fly Ash dan Bottom Ash ( FABA) Pada Industri Semen. Diakses melalui  http://ikft.kemenperin.go.id/bgnl-3/

WALHI. (2021, Maret 13). Presiden Jokowi (Kembali) Menggadaikan Keselamatan Warga Dengan Menghapus FABA Dari Limbah B3. Diakses Melalui https://www.walhi.or.id/presiden-jokowi-kembali-menggadaikan-keselamatan-warga-dengan-menghapus-faba-dari-limbah-b3

Wusqa, U. (2021, Maret 20). Pro dan Kontra Penghapusan FABA Sebagai Limbah B3. Diakses melalui https://kumparan.com/urwatul-wusqa1533874606255/pro-dan-kontra-penghapusan-faba-sebagai-limbah-b3-1vNsAswWgtJ/full

Rizki, J. (2021 Maret 12). Penjelasan KLHK Soal Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Berbahaya. Diakses melalui https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt604b6e58c7378/penjelasan-klhk-soal-penghapusan-limbah-batubara-dari-kategori-berbahaya?page=all

Rosana, C. (2021 Maret 12). Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Pengamat: Lobi Pengusaha. Diakses melalui  https://bisnis.tempo.co/read/1441514/jokowi-hapus-limbah-batu-bara-dari-kategori-berbahaya-pengamat-lobi-pengusaha/full&view=ok

Herdiyan. (2020 Juni 18). Apindo bersama 16 Asosiasi Industri meminta FABA Dikeluarkan dari Daftar Limbah B3.  Diakses Melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200618/257/1254405/apindo-bersama-16-asosiasi-industri-usul-faba-dikeluarkan-dari-daftar-limbah-b3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun