" Untuk melakukan pemulihan degradasi lahan, harus ada upaya menyamakan persepsi tentang hal tersebut untuk menentukan pendekatan yang akan digunakan. Hal ini perlu, mengingat degradasi lahan merupakan permasalahan kompleks yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas manusia."
- Dr Ir Zulkarnain Chairuddin MP (Dosen Fakultas Pertanian Unhas)
Setiap tanggal 17 Juni, seluruh negara termasuk Indonesia merayakan sebuah momentum istimewa yang dikenal dengan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia atau World Day to Combat Desertification (WDCS).Â
Tujuan dari adanya peringatan hari istimewa ini dikarenakan masih banyak masyarakat dunia yang belum merasa sadar akan permasalahan degradasi lahan dan kekeringan yang terjadi di bumi ini yang dinilai memiliki urgensi tinggi seiring dengan pertambahan alih guna lahan sebagai pemenuhan kebutuhan populasi manusia yang semakin meningkat.Â
Adapun asal muasal penetapan 17 juni sebagai hari penanggulangan degradasi lahan dan kekeringan sedunia dimulai dari hasil resolusi sidang umum PBB No. A/RES/49/115 yang lahir pada tanggal 17 juni 1994 dengan misi yang akan diemban adalah mengingatkan manusia bahwa akan terdapat 1,8 miliar orang mengalami kelangkaan akan sumber daya air dan sebanyak penduduk di dunia akan berada di dalam kondisi kekurangan air pada tahun 2025.
Tidak hanya itu, sebanyak kurang lebih 135 juta orang akan melakukan migrasi akibat proses penggurunan yang akan terjadi pada tahun 2045. Mengingat bahwa proses dari degradasi yang dapat mengancam lingkungan paling berbahaya di dunia adalah degradasi lahan, maka Indonesia melalui Keputusan Presiden No.135 tahun 1998 meratifikasi konvensi PBB terkait Penanggulangan Degradasi Lahan atau United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD).Â
Konvensi PBB tersebut juga dikenal sebagai konvensi RIO dikarenakan konvensi lingkungan pertemuan Bumi diadakan di Rio de Janeiro bersamaan dengan dua konvensi lingkungan lainnya yaitu konvensi kerangka kerja perubahan iklim (UNFCCC) dan konvensi keanekaragaman hayati (CBD).
Menurut FAO (1994), degradasi lahan didefinisikan sebagai proses penurunan produktivitas lahan yang ditandai dengan adanya penurunan baik dari sifat fisik, kimia, dan  biologi serta bersifat sementara maupun tetap.Â
Degradasi lahan ini dapat terjadi sebagai efek dari terus bertambahnya jumlah penduduk di muka bumi ini. Adapun kekeringan sendiri memiliki definisi yaitu sebuah fenomena saat curah hujan berkurang dalam periode waktu tertentu sehingga menyebabkan pasokan air berkurang guna kebutuhan sehari - hari (UN-ISDR, 2009).Â
Suatu lahan yang terdegradasi tentu akan menjadi sumber dari bencana baik kekeringan maupun kebakaran yang kita tahu akan mempercepat terjadinya pemanasan global karena suhu bumi semakin naik. Contoh peristiwa degradasi lahan menimbulkan pemanasan global adalah degradasi lahan yang terjadi di kawasan Puncak-Bogor.Â