Mohon tunggu...
Kastrat IMS FTUI
Kastrat IMS FTUI Mohon Tunggu... Mahasiswa - #PRAKARSA

Pagi Sipil! Kastrat IMS FTUI kini hadir di Kompasiana untuk membagikan beberapa tulisan yang kami hasilkan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kaum Disabilitas Indonesia: Warga Negara yang Kerap Tak Dianggap Warga Negara

28 April 2021   14:52 Diperbarui: 28 April 2021   14:55 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Guiding Block dihadang objek lain | Sumber : www.idntimes.com

“Indonesia, negara yang katanya berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya”

Menjamin hak-hak seluruh warga negara tanpa terkecuali adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, terlebih lagi di Indonesia yang merupakan negara hukum. Hal ini juga diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Namun, bentuk jaminan hak terhadap setiap warga negara kerap kali tidak terpenuhi dengan baik, bahkan diabaikan. Salah satu yang sering diabaikan adalah penyediaan fasilitas publik dan pengembangan bagi kaum penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau berjumlah 30,38 juta jiwa. Jumlah tersebut tergolong tidak sedikit, tetapi di tengah jumlah yang tidak sedikit tersebut, pemenuhan hak-hak mereka sering diabaikan oleh pemerintah. Para penyandang disabilitas sekarang ini sering kali dilalaikan haknya dalam berbagai penyediaan fasilitas yang ada. Bahkan tak jarang, kaum penyandang disabilitas dianggap sebagai kaum minoritas yang seakan-akan tidak dapat berkontribusi apapun sehingga sangat diabaikan keberadaanya. Padahal pemenuhan hak ini telah diatur pada UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu pemenuhan hak-hak mereka telah dijamin oleh undang-undang.

Salah satu hal yang sangat sering diabaikan adalah pengembangan sumber daya manusia bagi kaum disabilitas. Dalam hal ini, peran pemerintah tentu sangat besar, karena selain sebagai hak warga negara, mereka juga tidak mungkin dapat melakukannya sendiri tanpa pendampingan. Oleh karena itu, pendampingan pemerintah dalam pengembangan sumber daya bagi kaum disabilitas hingga mencapai kemandirian ekonomi sangat diperlukan. Padahal, jika dilakukan dengan tepat, hal ini tentu dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Namun, kenyataanya sekarang sangat berbalik, pengembangan yang diharapkan dapat berjalan tersebut sangat jarang dilakukan, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan yang dapat diandalkan di lingkup sosial masyarakat. Hal ini berimbas pada tergilasnya mereka dalam tata sosial sekarang ini sehingga seringkali kita temui penyandang disabilitas yang menjadi pengemis atau gelandangan di pinggiran jalan.

Selain itu, bentuk keabaian pemenuhan hak bagi kaum disabilitas yang seringkali kita temui adalah fasilitas umum. Penyediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas sangat jarang keberadaanya di Indonesia. keterbatasan fisik yang mereka alami, tentu kita tidak dapat menyamakan fasilitas yang mereka dapat dengan kita. Banyak tempat umum atau fasilitas yang tidak dapat dinikmati oleh kaum disabilitas akibat ketiadaan fasilitas tersebut.

Keterbatasan sarana dan prasarana ini, tentu sangat membatasi kaum disabilitas dalam melakukan interaksi dan partisipasi di masyarakat. Secara akal sehat, kita pun mengetahui bahwa mereka sangat membutuhkan fasilitas khusus agar dapat mempermudah aksesibilitas mereka dalam melakukan berbagai kegiatan sehari-hari. Pemeliharaan dari fasilitas-fasilitas tersebut juga sangat kurang. Sering kali kita jumpai fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam kondisi yang tidak layak, bahkan rusak. Selain keberadaanya yang jarang, terkadang pembuatannya pun cenderung asal. Fasilitas khusus ini yang seharusnya dapat mempermudah akses bagi penyandang disabilitas, terkadang justru dapat mencelakakan karena pembuatannya tidak benar, salah satu contohnya adalah guiding block.

Guiding Block adalah keramik atau ubin yang memiliki desain khusus seperti bulatan-bulatan dan garis lurus yang diperuntukkan untuk membantu mengarahkan pejalan kaki yang memiliki kebutuhan khusus terutama bagi penyandang tunanetra. Keramik yang tujuannya untuk mengarahkan ini, di beberapa tempat justru dihadang oleh objek lain di depannya, seperti tiang listrik, pohon, ataupun lubang. Tentu hal ini sangat berbahaya bagi kaum tunanetra karena keberadaan objek-objek tersebut tentu dapat membuat insiden yang dapat membuat celaka bagi kaum tunanetra. Keberadaan guiding block yang seharusnya dapat menyelamatkan, justru mengarahkan ke kecelakaan. Untuk itu perlu upaya-upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi hal-hal tersebut. Pemerintah juga mungkin dapat melihat ke negeri-negeri lain yang dapat dikatakan sangat lebih ramah terhadap penyandang disabilitas dibandingkan di Indonesia.

Jika ingin melihat contoh ke luar, kita dapat melihat Negara Jerman, salah satu negara paling ramah terhadap disabilitas. Di Negeri Panzer tersebut, dukungan baik dari pemerintah maupun masyarakat terhadap kaum disabilitas sangatlah besar. Pemerintah di sana sangat serius dalam menanggapi berbagai fasilitas yang mendukung kaum disabilitas, salah satunya adalah sektor pendidikan. Mulai dari tingkat kindergarten hingga doktor, sangat terbuka bagi kaum disabilitas. Tak jarang para penyandang disabilitas berada di sekolah umum, walaupun harus didampingi oleh seorang pendamping khusus. Menariknya, pemerintah lah yang membayar pendamping tersebut. Di Jerman, para penyandang disabilitas dapat menaiki bis, kereta, masuk-keluar toko, mengendarai mobil, dan sebagainya dengan bebas tanpa hambatan. Sebab segala fasilitas disediakan, kursi roda mereka dibuat sesuai kebutuhan yang bersangkutan, jalanan dibuat dengan memikirkan para penyandang disabilitas, demikian juga toko, hunian, kantor-kantor, dan tempat parkir.

Indonesia sebenarnya dapat dan harus untuk mengadaptasi hal-hal tersebut. Pembenahan fasilitas dan pelayanan publik perlu dibenahi, terutama bagi penyandang disabilitas, karena sebenarnya mereka sangat membutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut. Ketidaksempurnaan yang mereka alami sangat menuntut hadirnya alat dan fasilitas yang dapat membantu mereka dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Selain itu perlu juga adanya pendampingan pengembangan bagi mereka oleh pemerintah, agar mereka dapat meningkatkan kualitas diri dan memiliki kemampuan untuk bersaing di kehidupan sosial. Pengembangan sumber daya ini juga sangat penting dan berdampak bagi negara. Mengingat jumlah penyandang disabilitas yang tidak sedikit, jika berhasil meningkatkan keseluruhan dari jumlah tersebut agar dapat mandiri secara ekonomi, tentu sangat berdampak signifikan terhadap perekonomian dan keadaaan sosial negara. Selain itu, dengan memberikan fasilitas yang nyaman bagi kaum disabilitas, akan membuat negara lain dan wisatawan merasa aman untuk singgah di Indonesia, yang mana hal ini dapat berimbas pada devisa negara juga. Jangan sampai, negara kita Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang sangat tidak ramah bagi para penyandang disabilitas.

 

Referensi

Apriyani, T. (2019, Desember 19). Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Fasilitas Disabilitas. Dipetik April 21, 2021, dari Suara.com.

Isyana, F. (2018, April 26). Ada 4 Juta Difabel di Indonesia Belum Rasakan Fasilitas yang 'Ramah'. Dipetik April 21, 2021, dari detikhealth.com.

Jerman, H. (t.thn.). Kehidupan Penyandang Disabilitas di Jerman. Dipetik April 21, 2021, dari halojerman.id

lpdpjerman. (2017, Maret 8). Mengintip Keramahan Jerman bagi Kaum Difabel. Dipetik April 21, 2021, dari lpdp-jerman.org

Luthfi, W. (2019, Oktober 16). Ubin Bertekstur, Inilah Fungsi Guiding Block. Dipetik April 21, 2021, dari goodnewsfromindonesia.id

Nashiudin, A. (2020, September 10). Jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia Menurut Kementerian Sosial. Dipetik April 21, 2021, dari Liputan6

Thohari, S. (2014). Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas. Indonesian Journal of Disability Studies.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun