Mohon tunggu...
kastratfkunpad
kastratfkunpad Mohon Tunggu... -

Kementrian Kajian Strategis dibawah naungan PH KEMA FK UNPAD, Mencerdaskan, Membangun dan Beraksi. Hidup Mahasiswa!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

WTPM: Haruskah Ada?

3 Mei 2016   16:38 Diperbarui: 3 Mei 2016   16:45 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara makro, terdapat kehilangan tahun produktif ( Disability adjusted Life Years Loss ) sebesar 13. 935,68 ( 7.575,22 untuk laki – laki dan 6.360.46 untuk perempuan ) atau 25.5% dari total DALYs loss dalam tahun yang sama.

Jika dinilai dengan uang, kerugian ekonomi naik dari 245,41 trilyun rupiah (2010) menjadi 378,75 trilyun rupiah (2013). Nilai kerugian ini lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah uang yang diperoleh negara dari cukai rokok, yakni 87 trilyun rupiah di tahun 2010 dan 113 trilyun rupiah di tahun 2013, tutur Menkes.

Selain itu eksistensinya pabrik atau perusahaan rokok di Indonesia sendiri disebabkan karena strategi marketing yang mereka miliki bisa dikatakan brilliant salah satu contohnya mereka dapat mempromosikan secara besar-besar brandnya dengan memasang papan reklame, menjadi sponshor, berpartisipasi dengan berbagai acara atau kegiatan, bahkan mereka memberikan beasiswa kepada pelajar yang berprestasi di Indonesia. Kita tahu bahwa pemuda merupakan ujung tombak perkembangan bangsa ini, mereka cerdas mencari sasaran dalam mempromosikan brandnya hingga tidak mati di makan zaman. Dewasa ini perusahan rokok di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Indonesia karena perusahan ini sudah menyumbang peranan penting dalam siklus perekonomian bangsa.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 3 (b) menegaskan “ Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.” Rokok dalam hal ini dikatakan sebagai zat adiktif dikuatkan dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, “ narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang- Undang ini.”

Kemudian, strategi marketing yang dilakukan oleh perusahaan rokok juga berdampak tidak hanya ke kalangan orang dewasa saja, namun karena tidak adanya regulasi yang jelas maka strategi marketing perusahaan rokok ini juga berdampak pada anak di bawah 18 tahun. Sungguh miris, anak bangsa yang berperan sebagai ujung tombak kemajuan negara kita dan sebagai penerus cita-cita bangsa Indonesia ini telah dipengaruhi oleh produk perusahaan rokok, yang akan berdampak terhadap kesehatan anak bangsa ke depannya.

Tentu hal ini bertentang dengan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pasal 25 dan 46 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun