Berawal dari keinginan Pemerintah Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang stagnan, sederet rancangan perubahan dalam tubuh undang-undang menjadi upaya untuk mencapai hal yang diinginkan.
Pada dasarnya, omnibus law Cipta Kerja mengarah pada keinginan peningkatan investasi karena dapat menopang laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini tidak dapat dikatakan sebagai upaya yang salah langkah karena dalam teori ekonomi, bertambahnya investasi dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Indikator yang dapat menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi adalah produk domestik bruto (PDB). Secara matematis, hal tersebut dapat dirumuskan: Y=C+I+G+NX (Dumairy, 2006).
Dalam konteks ekonomi makro, investasi (I) merupakan salah satu variabel yang membentuk PDB bersama dengan konsumsi sektor rumah tangga (C), pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa (G) dan pengeluaran sektor luar negeri untuk ekspor dan impor (NX).
Pada fungsi persamaan tersebut, pertambahan variabel investasi dapat berpengaruh pada peningkatan PDB, mengingat bahwa keduanya berkorelasi positif. Selain itu, dengan menambah investasi, suatu bisnis perusahaan dapat memacu produksinya dan membuka kesempatan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat yang juga nantinya meningkatkan daya beli dan konsumsi.
Tidak hanya itu, investasi juga merupakan hal penting untuk memastikan aliran modal terhadap kegiatan produksi dalam negeri terus berjalan. Dalam hal ini, ketika aliran investasi lancar untuk produk ekspor, maka akan diperoleh pertambahan ekspor yang meningkatkan nilai net export dalam PDB.
Tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Dalam naskah akademiknya, RUU Cipta Kerja dirancang dengan tujuan untuk mengeluarkan Indonesia dari middle income trap pada tahun 2036 dan menjadi negara maju pada tahun 2045. Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Kerja ini juga telah mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020-2024 sebagai pedoman untuk mencapai target Indonesia menjadi negara maju.
Terdapat sasaran ekonomi dalam naskah akademik RUU Cipta Kerja, yaitu mewujudkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% dalam jangka 5 tahun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah membutuhkan pertumbuhan dengan indikator seperti berikut.
Mengacu pada hal di atas, investasi merupakan tujuan inti dari pembuatan RUU Cipta Kerja. Pertumbuhan investasi memiliki substansi yang diarahkan pada kemudahan perizinan usaha dan perluasan pasar di Indonesia.
Bagi pemerintah Indonesia, peningkatan pertumbuhan investasi merupakan aspek yang penting karena dapat membantu peningkatan partisipasi angkatan kerja dan produktivitas para pekerja.