Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UGM
KASTRAT BEM FEB UGM Mohon Tunggu... Penulis - Kabinet Harmoni Karya

Akun Resmi Departemen Kajian dan Riset Strategis BEM FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menimbang Tujuan RUU Cipta Kerja dalam Peningkatan Investasi

16 Juli 2020   14:35 Diperbarui: 16 Juli 2020   14:37 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. FDI Regulatory Restrictiveness Index (OECD, 2018)

Berawal dari keinginan Pemerintah Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang stagnan, sederet rancangan perubahan dalam tubuh undang-undang menjadi upaya untuk mencapai hal yang diinginkan.

Pada dasarnya, omnibus law Cipta Kerja mengarah pada keinginan peningkatan investasi karena dapat menopang laju pertumbuhan ekonomi. Hal ini tidak dapat dikatakan sebagai upaya yang salah langkah karena dalam teori ekonomi, bertambahnya investasi dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Indikator yang dapat menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi adalah produk domestik bruto (PDB). Secara matematis, hal tersebut dapat dirumuskan: Y=C+I+G+NX (Dumairy, 2006).

Dalam konteks ekonomi makro, investasi (I) merupakan salah satu variabel yang membentuk PDB bersama dengan konsumsi sektor rumah tangga (C), pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa (G) dan pengeluaran sektor luar negeri untuk ekspor dan impor (NX).

Pada fungsi persamaan tersebut, pertambahan variabel investasi dapat berpengaruh pada peningkatan PDB, mengingat bahwa keduanya berkorelasi positif. Selain itu, dengan menambah investasi, suatu bisnis perusahaan dapat memacu produksinya dan membuka kesempatan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat yang juga nantinya meningkatkan daya beli dan konsumsi.

Tidak hanya itu, investasi juga merupakan hal penting untuk memastikan aliran modal terhadap kegiatan produksi dalam negeri terus berjalan. Dalam hal ini, ketika aliran investasi lancar untuk produk ekspor, maka akan diperoleh pertambahan ekspor yang meningkatkan nilai net export dalam PDB.

Tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja

Dalam naskah akademiknya, RUU Cipta Kerja dirancang dengan tujuan untuk mengeluarkan Indonesia dari middle income trap pada tahun 2036 dan menjadi negara maju pada tahun 2045. Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Kerja ini juga telah mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020-2024 sebagai pedoman untuk mencapai target Indonesia menjadi negara maju.

Terdapat sasaran ekonomi dalam naskah akademik RUU Cipta Kerja, yaitu mewujudkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% dalam jangka 5 tahun. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah membutuhkan pertumbuhan dengan indikator seperti berikut.

(dok. Kastrat BEM FEB UGM)
(dok. Kastrat BEM FEB UGM)

Mengacu pada hal di atas, investasi merupakan tujuan inti dari pembuatan RUU Cipta Kerja. Pertumbuhan investasi memiliki substansi yang diarahkan pada kemudahan perizinan usaha dan perluasan pasar di Indonesia.

Bagi pemerintah Indonesia, peningkatan pertumbuhan investasi merupakan aspek yang penting karena dapat membantu peningkatan partisipasi angkatan kerja dan produktivitas para pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun